TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching untuk memastikan keberadaan dan kondisi sejumlah nelayan yang ditahan otoritas Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan pemerintah daerah masih memverifikasi jumlah pasti nelayan yang ditahan.
Informasi awal menyebutkan terdapat tujuh nelayan asal Kepulauan Riau. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin dan diamankan dalam dua kelompok pada waktu yang berbeda.
Pemerintah daerah juga masih mengumpulkan informasi mengenai waktu penahanan, lokasi kejadian, kondisi kapal, dan proses hukum yang sedang dihadapi para nelayan.
Berdasarkan keterangan sementara, kapal yang digunakan nelayan diduga hanyut memasuki perairan Sarawak setelah jangkar mengalami gangguan. Kondisi tersebut membuat kapal tidak dapat mempertahankan posisinya.
Pemprov Kepulauan Riau belum menyampaikan identitas lengkap para nelayan karena proses verifikasi masih berlangsung. Koordinasi dengan KJRI Kuching dilakukan untuk memastikan mereka memperoleh akses pendampingan dan perlindungan kekonsuleran sesuai ketentuan.
Kasus ini kembali menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi nelayan di kawasan perbatasan laut Indonesia dan Malaysia. Batas perairan yang berdekatan, perubahan cuaca, arus laut, serta kerusakan peralatan kapal dapat membawa nelayan melintasi wilayah negara lain.
Nelayan yang beroperasi di perairan perbatasan disarankan memastikan perangkat navigasi, jangkar, mesin, alat komunikasi, dan perlengkapan keselamatan dalam kondisi baik sebelum berangkat.
Keluarga para nelayan diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan Indonesia di Malaysia. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan bantuan yang diperlukan setelah jumlah, identitas, dan kondisi nelayan terkonfirmasi.







