Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Pemerintah Aceh menyebut penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari dan berpotensi merugikan negara Rp1 triliun per tahun.

BBM Subsidi Aceh
BBM Subsidi Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyebut penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di provinsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun setiap tahun.

Potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan perkiraan penyalahgunaan BBM subsidi yang mencapai sekitar 885 ribu liter per hari. Perhitungan dibahas dalam rapat koordinasi penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Pertamina, serta perwakilan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Pertemuan juga menjadi tindak lanjut terhadap penanganan sejumlah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Aceh.

Baca Juga:  Lhokseumawe Tertinggi dalam Tingkat Pengangguran di Aceh 2024

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengawasan untuk mengatasi persoalan distribusi BBM subsidi. Dalam pemeriksaan sebelumnya ditemukan antara lain dugaan pengisian berulang, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, serta kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar.

Pemerintah Aceh menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpengaruh terhadap keuangan negara. Praktik tersebut juga dapat memicu kelangkaan bahan bakar dan antrean panjang di SPBU.

Baca Juga:  Mengungkap Strategi Belanda dalam Menaklukan Rakyat Aceh: Kunci Sukses Penaklukan Kolonial di Tanah Rencong

Gangguan pasokan dan distribusi juga dinilai berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan kegiatan ekonomi. Pemerintah Aceh secara khusus menyinggung dampaknya terhadap distribusi komoditas daerah seperti kopi Gayo dan minyak sawit mentah atau CPO.

Hasil penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU nantinya juga dapat disampaikan kepada instansi terkait dan BPH Migas sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Penganiayaan Kakak-Adik di Bireuen Selesai lewat Restorative Justice

Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada kendaraan atau konsumen yang melakukan pengisian tidak wajar. Pemerintah bersama aparat juga akan memeriksa titik distribusi dan pelaksanaan ketentuan oleh operator SPBU.

SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau untuk mengetahui apakah kondisi tersebut disebabkan persoalan pasokan, distribusi, atau pola pengisian yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *