JAKARTA — Penumpang Garuda Indonesia perlu memperhatikan perubahan ketentuan bagasi yang mulai berlaku untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026.
Garuda akan menggunakan skema Piece Concept. Dengan sistem ini, bagasi bebas biaya dihitung berdasarkan jumlah koli atau koper serta batas berat maksimum untuk setiap koli, bukan hanya berdasarkan total berat seluruh barang bawaan. Kebijakan tersebut berlaku pada penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia.
Sebagai contoh, apabila e-ticket mencantumkan satu koli dengan batas 23 kilogram, penumpang dapat membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Dua koper dengan total berat 23 kilogram tetap dihitung sebagai dua koli. Demikian pula jatah dua koli masing-masing 23 kilogram tidak dapat digabung menjadi satu koper dengan berat 46 kilogram.
Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas ekonomi memperoleh alokasi hingga satu koli dengan batas maksimal 23 kilogram.
Kelas bisnis dan First Class dapat memperoleh dua koli dengan batas masing-masing 32 kilogram. Pada penerbangan internasional, kelas ekonomi dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas masing-masing 23 kilogram. Besaran akhir tetap mengikuti rute, kelas, jenis tiket, dan keterangan yang tercantum pada e-ticket.
Garuda menegaskan e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.
Sementara itu, tiket yang telah dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket tersebut, termasuk apabila jadwal penerbangannya berlangsung setelah kebijakan baru mulai diterapkan.
Ketentuan bagasi kabin juga tetap perlu diperhatikan. Garuda menetapkan satu tas atau koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan ukuran sesuai ketentuan maskapai.
Perubahan tersebut relevan bagi penumpang dari dan menuju kota-kota di Sumatra. Sebelum berangkat, penumpang sebaiknya tidak hanya menghitung total berat barang, tetapi juga memeriksa jumlah koli yang tercantum dalam tiket.






