Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Sebanyak 562 Desa di Bireuen Cairkan Dana Desa Tahap II, 67 Masih Berproses

Sekitar 89 persen desa telah menerima penyaluran tahap kedua, sementara penyelesaian dokumen menjadi salah satu penentu bagi desa yang belum mencairkan dana.

Dana Desa Bireuen
Dana Desa Bireuen

BIREUEN – Sebanyak 562 dari 629 desa di Kabupaten Bireuen telah mencairkan Dana Desa tahap II hingga akhir Juli 2026. Jumlah itu setara sekitar 89,3 persen dari seluruh desa di kabupaten tersebut, sedangkan 67 desa lainnya masih berada dalam proses pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Bireuen Doli Mardian, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong M. Rudiansyah Saratoga, menyampaikan perkembangan tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam keterangan DPMGP-KB, penyaluran di Bireuen disebut terdiri atas tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen. Tahap pertama dilaporkan telah diterima seluruh desa, sedangkan tahap kedua masih diselesaikan untuk sebagian desa.

Secara nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 membedakan besaran setiap tahap menurut status desa. Desa mandiri menerima 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua, sedangkan desa nonmandiri menerima 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua. Keterangan Bireuen belum menjelaskan apakah angka 40:60 berlaku bagi seluruh 629 desa atau hanya desa nonmandiri.

Dari desa yang belum menerima tahap kedua, tiga desa dilaporkan masih diproses di DPMGP-KB Bireuen. Sebanyak 23 desa sedang diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe, sementara 21 desa belum mengajukan usulan pencairan.

Rincian yang dipublikasikan tersebut baru mencakup 47 dari 67 desa yang belum mencairkan dana. Posisi 20 desa lainnya belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Data lanjutan diperlukan agar perkembangan seluruh desa dapat diketahui secara lengkap.

Dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua antara lain surat pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, laporan realisasi Dana Desa tahap pertama, laporan realisasi anggaran 2025, dan rekening koran. Kelengkapan berkas digunakan untuk memeriksa kesesuaian penyaluran dengan realisasi penggunaan dana sebelumnya.

Pada 2026, pagu Dana Desa untuk 629 desa di Bireuen dilaporkan mencapai Rp167,56 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan pagu 2025 yang disebut mencapai Rp443,66 miliar. Keterangan yang dipublikasikan tidak memerinci faktor penyebab perubahan nilai tersebut sehingga penurunannya tidak dapat langsung dikaitkan dengan satu kebijakan tertentu.

Fokus penggunaan Dana Desa 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Ruang penggunaannya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, desa tangguh iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur melalui padat karya tunai, infrastruktur digital, serta pengembangan potensi desa.

Penyelesaian pencairan tahap kedua akan menentukan ruang gerak pemerintah gampong dalam menjalankan program yang telah direncanakan. Pada saat yang sama, kelengkapan laporan dan keterbukaan data diperlukan agar percepatan penyaluran tetap berjalan bersama akuntabilitas penggunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *