Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Berakhir 30 September 2026, Ini Keringanannya

Informasi resmi program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jambi hingga 30 September 2026

JAMBI — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi masih berlangsung hingga 30 September 2026. Program yang dimulai 18 Agustus itu memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi menyebut program tersebut berlaku di layanan Samsat di seluruh wilayah provinsi. Wajib pajak disarankan memanfaatkan masa program sebelum batas akhir September dan memastikan dokumen kendaraan yang diperlukan telah lengkap.

Diskon dan penghapusan denda

Dalam informasi resmi Bapenda Jambi, kendaraan roda dua dan roda tiga mendapat diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapat diskon 2,5 persen sesuai ketentuan program. Untuk proses balik nama, pemerintah provinsi juga menyediakan keringanan 7,5 persen.

Program tersebut juga memberi fasilitas pembayaran pajak satu tahun tanpa denda bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan. Besaran kewajiban akhir dapat berbeda sesuai jenis kendaraan dan kondisi administrasi masing-masing wajib pajak.

Cek layanan Samsat sebelum datang

Warga yang ingin memanfaatkan program sebaiknya mengecek informasi pada kanal resmi Bapenda Jambi atau Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan jadwal pelayanan, dokumen yang harus dibawa, serta jenis keringanan yang dapat digunakan.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu layanan publik dengan batas waktu yang jelas. Karena program berakhir pada 30 September, wajib pajak yang memiliki tunggakan perlu memperhitungkan waktu pelayanan dan tidak menunggu hari terakhir.

Informasi mengenai program ini mengacu pada pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jambi. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang menjanjikan penghapusan kewajiban di luar ketentuan pemerintah.

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *