Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

KPPU Dalami Kelangkaan Beras 5 Kg dan Harga di Sumsel

KPPU menemukan keterbatasan beras kemasan 5 kilogram di sejumlah ritel Sumsel. Harga gabah, biaya kemasan, dan rantai distribusi menjadi bagian dari pendalaman.

Kelangkaan Beras Sumsel
Kelangkaan Beras Sumsel

PALEMBANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Kantor Wilayah II sedang mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan beras di sejumlah ritel modern dan tradisional di Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menyatakan pendalaman dilakukan untuk mengantisipasi perilaku usaha yang dapat menghambat distribusi dan memengaruhi stabilitas harga. Pemeriksaan ini masih berada pada tahap pendalaman dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran.

Dalam pemantauan awal pada Agustus 2026, KPPU menemukan stok beras kemasan 5 kilogram terbatas di sejumlah ritel. Beberapa toko menyampaikan bahwa produk dalam ukuran tersebut tidak lagi tersedia dari distributor.

Baca Juga:  Palembang Antisipasi Lonjakan di Kertapati

KPPU juga mencatat beras kemasan 10 kilogram dijual hingga Rp156.000 atau sekitar Rp15.600 per kilogram. Menurut KPPU, harga itu berada di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp14.900 per kilogram.

Tekanan harga juga terlihat pada bahan baku. Harga gabah kering panen tercatat mencapai Rp7.700 per kilogram, sedangkan harga pembelian pemerintah berada pada Rp6.500 per kilogram.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumsel Hari Ini

Selain kenaikan harga gabah, KPPU mengidentifikasi keterbatasan bahan baku dan kenaikan biaya pengemasan sebagai faktor yang memengaruhi pasokan. Sejumlah produsen menilai produksi beras kemasan 5 kilogram tidak lagi ekonomis apabila harga jual harus tetap mengikuti batas yang berlaku.

Harga jual dari sebagian produsen juga dilaporkan telah berada pada atau di atas batas harga eceran tertinggi. Kondisi tersebut mempersempit ruang margin bagi distributor dan peritel, terutama bagi ritel modern yang wajib mengikuti ketentuan harga.

KPPU turut menyoroti panjangnya rantai distribusi dari petani ke produsen serta dari produsen ke peritel. Keberadaan beberapa lapis agen atau perantara dinilai dapat menambah biaya sebelum beras sampai kepada konsumen.

Baca Juga:  Polda Sumsel Musnahkan 614 Senjata Api Ilegal Hasil Sitaan Warga

KPPU mengimbau pelaku usaha di seluruh jalur distribusi gabah dan beras tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Perkembangan berikutnya perlu dilihat dari hasil pendalaman KPPU, termasuk apakah keterbatasan pasokan hanya dipicu biaya produksi atau juga melibatkan perilaku usaha yang melanggar aturan persaingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *