Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Satgas PETI Madina Matangkan Penindakan Tambang Emas Ilegal hingga Akhir Agustus

Satgas PETI Mandailing Natal mematangkan personel untuk penindakan tambang emas ilegal dalam fase operasi hingga akhir Agustus 2026.

Mandailing Natal tambang ilegal
Mandailing Natal tambang ilegal

PANYABUNGAN – Satuan Tugas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mematangkan susunan personel untuk melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten di Panyabungan.

Rapat menjadi pertemuan ketiga setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI.

Baca Juga:  Banjir Langkat Berangsur Surut, 150 KK Terdampak

Personel yang disiapkan berasal dari unsur Forkopimda serta instansi terkait. Tim penindakan nantinya menjadi unsur utama ketika operasi mulai dilakukan di lapangan.

Pemerintah daerah menyatakan waktu pelaksanaan operasi akan ditentukan melalui koordinasi bersama pembina Satgas.

Pembina tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, serta lembaga peradilan.

Penanganan tambang tanpa izin di Mandailing Natal dilaksanakan dalam beberapa tahapan.

Tahap awal berfokus pada pendekatan preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Sarwo Edhie Wibowo Resmi Pahlawan Nasional

Tahapan berikutnya adalah penindakan terpadu. Berdasarkan rencana Satgas, fase ini dijadwalkan pada 18 hingga 31 Agustus 2026.

Langkah penertiban dapat dilakukan melalui pendekatan yustisi maupun nonyustisi apabila imbauan sebelumnya tidak dipatuhi.

Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penanganan dan dampak operasi di lapangan.

Satgas dibagi menjadi unsur preventif, represif, dan bantuan. Pembagian tugas tersebut ditujukan agar pencegahan, penegakan hukum, serta dukungan operasional dapat berjalan secara terkoordinasi.

Baca Juga:  KUR Nasional Tersalur Rp 13,4 Triliun di Sumut, 327 Ribu UMKM Terbantu

Pemerintah daerah juga meminta proses penertiban dilakukan secara terukur dan menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat.

Pertambangan tanpa izin menjadi persoalan yang memerlukan pendekatan lintas sektor karena berkaitan dengan penegakan hukum, lingkungan, keselamatan kerja, serta mata pencaharian masyarakat.

Karena fase penindakan masih berlangsung hingga akhir Agustus, perkembangan operasi di lapangan menjadi bagian yang perlu dipantau selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *