Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Menteri LH: 85 Ribu Hektare Lahan Konsesi Terbakar, 335 Perusahaan Terindikasi Titik Api

Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.

Karhutla Riau 2026
Karhutla Riau 2026

KAMPAR – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan.

Data itu disampaikan Jumhur saat meninjau lokasi karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Jumhur, kebakaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah konsesi perusahaan di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah juga mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Demo di Kejati Riau Tuntut Transparansi Kawasan Hutan

Keberadaan titik api tersebut belum serta-merta menetapkan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.

Jumhur mengatakan kondisi karhutla di Riau mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan langkah mitigasi pemerintah dan kepolisian, termasuk pembangunan sekat kanal dan persiapan embung.

Baca Juga:  Job Fair Pekanbaru Libatkan 34 Perusahaan

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menyampaikan secara keseluruhan karhutla di Riau mengalami penurunan.

Meski demikian, kebakaran masih dilaporkan terjadi di Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terbakar di kawasan itu disebut mencapai sekitar 280 hektare.

Penanganan di Kerumutan melibatkan TNI, Manggala Agni, masyarakat peduli api, serta pemangku kepentingan terkait.

Polda Riau bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat di Desa Kerumutan, terutama anak-anak yang berpotensi terdampak asap. Petugas turut membagikan masker kepada masyarakat.

Baca Juga:  Lumpuh 10 Jam Akibat Longsor, Jalur Sumbar–Riau via Kelok 9 Kembali Normal

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran, termasuk kawasan gambut yang berisiko mengalami karhutla.

Pemerintah kini masih melakukan proses verifikasi terhadap konsesi-konsesi yang terindikasi memiliki titik api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *