Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 614 senjata api ilegal dan rakitan yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolda Sumsel pada Rabu, 3 Juli 2025, dan disaksikan oleh jajaran kepolisian, tokoh masyarakat, serta Forkopimda.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Syarief Gunawan, menyebut bahwa seluruh senjata api tersebut berasal dari penyerahan sukarela warga di berbagai kabupaten/kota, terutama di wilayah rawan konflik seperti Musi Rawas, Empat Lawang, dan OKU Timur.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela. Ini bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat Sumsel semakin baik,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.
Senjata yang dimusnahkan terdiri dari 472 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 142 pucuk senjata laras pendek. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus dan kemudian dibakar sebagai bentuk pemusnahan total.
Kapolda menambahkan, sebagian besar senjata itu sebelumnya digunakan warga untuk keperluan keamanan pribadi, tradisi perburuan, atau peninggalan lama yang tidak memiliki izin. Namun demikian, kepemilikan tanpa izin tetap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari Program Senjata Api Illegal Amnesty, yaitu program kepolisian yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api tanpa proses hukum, selama dilakukan secara sukarela dan sebelum ditemukan dalam tindak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Wahyu Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif dan patroli di wilayah rawan kepemilikan senjata ilegal.
“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api. Yang penting datang ke polsek atau polres terdekat dan menyerahkan langsung,” ucapnya.
Tokoh masyarakat dan ulama setempat turut mengimbau agar warga tidak lagi menyimpan senjata api ilegal rakitan yang berpotensi disalahgunakan. Upaya ini penting demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta mencegah potensi konflik sosial.
Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel berharap angka kejahatan bersenjata di wilayah hukum Sumatera Selatan bisa ditekan secara signifikan.