Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pemerintah Atur Fleksibilitas DHE SDA, Eksportir Tambang Tertentu Bisa Gunakan Skema 30 Persen Tiga Bulan

Pemerintah memperjelas Pasal 18A PP 21/2026 yang memberi fasilitas penempatan DHE SDA bagi eksportir pertambangan tertentu.

DHE SDA 2026
DHE SDA 2026

JAKARTA — Pemerintah menetapkan ketentuan pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan tertentu dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA.

Ketentuan tersebut diumumkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 29 Agustus 2026. Pemerintah menetapkan negara yang memenuhi kriteria, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data untuk menentukan daftar eksportir yang berhak menggunakan fasilitas.

Secara umum, kebijakan DHE SDA tetap mewajibkan pemasukan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal 30 persen berlaku selama sedikitnya tiga bulan. Sementara sektor nonmigas pada ketentuan umum diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan.

Pasal 18A memberikan perlakuan khusus untuk DHE SDA sektor pertambangan yang terkait pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman perdagangan tertentu. Eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menggunakan fasilitas penempatan paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan pada rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga:  Mengapa Perusahaan Global Seperti Tesla dan Google Pilih Malaysia daripada Indonesia dalam Setahun Terakhir?

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria fasilitas tersebut, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Fasilitas ini bersifat opsional dan hanya dapat digunakan oleh eksportir yang masuk dalam daftar memenuhi kriteria.

Daftar eksportir akan ditinjau setiap bulan. Untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026, pemerintah menyatakan daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus DHE SDA. Lima di antaranya merupakan bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Sepuluh lainnya merupakan bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi Sumatra, perubahan ini relevan karena berbagai provinsi memiliki aktivitas ekspor berbasis sumber daya alam, mulai dari pertambangan hingga komoditas primer. Namun fasilitas Pasal 18A tidak dapat otomatis diterapkan pada seluruh eksportir atau seluruh komoditas. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa sektor, negara tujuan, dan status kelayakan perusahaan dalam daftar pemerintah.

Baca Juga:  Kemendag Pacu Ekspor Berbasis Wilayah, Kopi Sumsel Masuk Pembahasan Pasar Global

Pemerintah menyatakan kebijakan DHE SDA diarahkan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan pembangunan, serta mendorong investasi dan hilirisasi sumber daya alam.

Sebelumnya, PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menegaskan prinsip utama kebijakan tersebut adalah memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri dan memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Eksportir yang beroperasi dari wilayah Sumatra perlu memperhatikan perkembangan daftar eksportir eligible dan ketentuan teknis perbankan karena skema penempatan dapat memengaruhi pengelolaan arus kas perusahaan. Perbedaan antara aturan umum dan fasilitas Pasal 18A juga penting dipahami agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan kewajiban retensi.

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Triwulan II 2026 Tumbuh 5,29 Persen

Dengan pengumuman terbaru ini, pemerintah mulai memperjelas mekanisme fasilitas yang sebelumnya tercantum dalam PP 21/2026. Tahap berikutnya adalah implementasi daftar eksportir dan pengawasan transaksi sesuai Pemberitahuan Pabean Ekspor serta ketentuan Bank Indonesia dan instansi terkait.

Dalam ketentuan umum DHE SDA nonmigas, pemerintah masih memperbolehkan penggunaan dana untuk sejumlah kebutuhan tertentu selama dana ditempatkan pada rekening khusus. Penggunaan tersebut mencakup penukaran ke rupiah dengan batas tertentu, pembayaran kewajiban kepada pemerintah, dividen dalam valuta asing, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja.

Bagi perusahaan pertambangan, fasilitas Pasal 18A dapat memberi ruang pengelolaan likuiditas yang lebih longgar dibanding kewajiban retensi umum 100 persen selama 12 bulan. Namun manfaat tersebut hanya berlaku apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Karena sifatnya opsional, perusahaan juga tetap dapat menggunakan skema umum apabila tidak memilih fasilitas khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *