Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Terbanyak

Polri menetapkan 113 tersangka dari penanganan 169 laporan karhutla hingga 4 September 2026. Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak.

Tersangka karhutla 2026
Tersangka karhutla 2026

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan hingga 4 September 2026.

Data Polri menunjukkan penanganan tersebut berasal dari 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai sekitar 4.741,89 hektare.

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka.

Baca Juga:  Selat Malaka Kian Strategis saat Hormuz Bergejolak

Polda Jambi menangani delapan tersangka. Wilayah lain yang tercatat adalah Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Kalimantan Barat tujuh orang, dan Kalimantan Selatan tiga orang.

Polri menyebut tersangka sejauh ini didominasi perorangan yang diduga melakukan pembakaran lahan, antara lain untuk membuka lahan baru. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

Baca Juga:  Kabut Asap Riau, Dinkes Catat 1.960 Kasus ISPA dalam Sepekan

Dari 169 laporan polisi yang ditangani selama 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Dari sisi luasan, wilayah Polda Riau mencatat areal terbakar terbesar dalam data penegakan hukum tersebut, mencapai 2.112,25 hektare. Kalimantan Barat tercatat sekitar 1.696,3 hektare dan Lampung sekitar 637,4 hektare.

Baca Juga:  BMKG Deteksi 200 Titik Panas di Sumatera, Riau Terdampak

Besarnya porsi kasus di sejumlah provinsi Sumatra menunjukkan kawasan tersebut masih menjadi salah satu fokus penanganan karhutla nasional.

Polri menyatakan proses penegakan hukum akan terus dilanjutkan dan masyarakat diminta tidak menggunakan pembakaran sebagai cara membuka lahan serta melaporkan dugaan aktivitas pembakaran kepada aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *