Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pengiriman 1.106 Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Bakauheni

Petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.106 burung tanpa dokumen dari Pringsewu menuju Serang.

Burung tanpa dokumen Bakauheni
Burung tanpa dokumen Bakauheni

LAMPUNG SELATAN — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman 1.106 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan di Pelabuhan Bakauheni.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 4 September 2026, mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa burung bersama muatan sapi potong. Petugas kemudian meningkatkan pemeriksaan di kawasan pelabuhan.

Sekitar pukul 22.02 WIB, kendaraan yang dimaksud diperiksa di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan burung ditempatkan dalam sejumlah keranjang di kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Bakauheni Ramai Lancar, ASDP Imbau Pemudik Waspada Cuaca

Hasil pemeriksaan mencatat sebanyak 1.106 burung berada dalam 30 keranjang. Jenisnya antara lain pleci, prenjak, gelatik batu, ciblek, cucak jenggot, kutilang emas, serta beberapa jenis burung lainnya.

Menurut keterangan Karantina Lampung, satwa tersebut berasal dari wilayah Pringsewu, Lampung, dan direncanakan dibawa menuju Serang, Banten.

Petugas menyatakan burung yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan asal-usul serta status satwa.

Baca Juga:  SAR Hentikan Pencarian Nelayan di Lampung Selatan

Kendaraan dan burung kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karantina Lampung juga masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dan kelengkapan persyaratan pengangkutan satwa tersebut.

Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu jalur utama pergerakan barang antara Sumatra dan Jawa. Pengawasan karantina di pintu penyeberangan tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan, karantina, maupun dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *