BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan tempat pengelolaan sampah terpadu atau TPST modern di Desa Batu Raja, Kecamatan Pondok Kubang, mulai beroperasi pada 2027.
Pemerintah daerah menyiapkan kawasan sekitar tiga hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut. Jalan akses sepanjang sekitar 500 meter juga direncanakan untuk mendukung kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menyatakan pemerintah daerah saat ini telah memiliki lahan sekitar 1,8 hektare di Desa Batu Raja.
Luas tersebut belum memenuhi kebutuhan lahan minimal tiga hektare yang disebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh dukungan pengembangan fasilitas dari pemerintah pusat.
Pemkab kemudian merencanakan penambahan sekitar 1,2 hektare melalui APBD Perubahan 2026. Jika terealisasi, total kawasan yang tersedia akan mencapai sekitar tiga hektare.
Pengembangan TPST direncanakan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah. Pemerintah juga menekankan bahwa persiapan tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi mencakup akses, sistem pengangkutan, pengolahan, dan pengelolaan lingkungan.
Standar pengelolaan menjadi perhatian karena fasilitas berada di sekitar aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Jika pembangunan berjalan sesuai rencana, TPST tersebut diharapkan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sampah Bengkulu Tengah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pola pengelolaan sampah yang hanya berorientasi pada pembuangan.






