Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

2.873 WNI Asal Sumut Dideportasi dari Sektor Scam Online, Pencegahan TPPO Diperkuat

Sebanyak 2.873 WNI asal Sumut tercatat dideportasi setelah bekerja di sektor scam online. Pemprov memperkuat pencegahan TPPO.

TPPO Sumatera Utara
TPPO Sumatera Utara

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang setelah data pemerintah menunjukkan tingginya jumlah warga asal Sumut yang dideportasi dari luar negeri setelah bekerja di sektor penipuan daring atau online scam.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026 yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, sebanyak 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah itu, 2.873 orang berasal dari Sumatera Utara, atau sekitar sepertiga dari angka nasional.

Data tersebut disampaikan Plt Deputi I Kantor Staf Presiden Heru Kreshna Reza saat timnya melakukan verifikasi lapangan terkait perlindungan WNI dari TPPO di Sumatera Utara, Rabu, 9 September 2026. Verifikasi dilakukan untuk memetakan risiko, kondisi di lapangan, dan langkah pencegahan sebelum kasus perdagangan orang terjadi.

Penting dicatat, data deportasi warga yang bekerja di sektor penipuan daring tidak serta-merta berarti seluruh orang dalam angka tersebut telah ditetapkan sebagai korban TPPO. Pemerintah menempatkan data itu sebagai bagian dari gambaran risiko mobilitas tenaga kerja dan perlunya pencegahan terhadap perekrutan maupun keberangkatan nonprosedural.

Baca Juga:  Hari Palang Merah Indonesia Diperingati, Momentum Mengingat Jasa Kemanusiaan

Wakil Gubernur Sumut Surya menyatakan perlindungan warga membutuhkan koordinasi dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Pemprov Sumut menggunakan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagai salah satu dasar penguatan koordinasi lintas sektor.

Pemprov juga memperkuat kerja sama dengan jajaran imigrasi. Program Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA disebut telah menempatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan melakukan pembinaan di 171 desa di Sumatera Utara. Pendekatan di tingkat desa dinilai penting karena proses perekrutan pekerja dapat bermula jauh sebelum seseorang berangkat ke luar negeri.

Catatan Pemprov Sumut juga menunjukkan pada Januari 2026 terdapat 289 korban yang dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumatera Utara. Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut menegaskan bahwa pencegahan TPPO masih memerlukan perhatian serius.

Baca Juga:  Porkot Medan: Arung Jeram Diundur, Lanjut Pagi Ini

Selain pengawasan dan edukasi, Pemprov Sumut mengaitkan pencegahan TPPO dengan perluasan peluang kerja di dalam negeri. Pemerintah provinsi menyebut telah menjalin kerja sama dengan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, PT Kawasan Industri Medan, dan PT Inalum untuk mendukung penyerapan tenaga kerja.

Sumatera Utara memiliki posisi strategis karena dekat dengan jalur mobilitas internasional. Kondisi geografis itu sekaligus menambah tantangan pengawasan terhadap perjalanan pekerja ke luar negeri, khususnya bila proses keberangkatan tidak melalui prosedur resmi.

Kasus pekerja Indonesia yang terjebak sektor scam juga telah muncul di sejumlah wilayah Sumatera. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Juli 2026, misalnya, menangani informasi mengenai warga asal Sumatera Barat yang diduga mengalami penyekapan dan eksploitasi di Myanmar setelah perjalanan melalui Batam, Malaysia, dan Thailand. Pemerintah menjadikan kasus-kasus semacam ini sebagai pengingat pentingnya migrasi aman dan prosedural.

Baca Juga:  Pemulihan Pascabencana Tapanuli–Sibolga: Huntap, Sekolah dan Sabo Dam Jadi Fokus

KP2MI juga berulang kali mengingatkan bahwa tawaran kerja melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi perlu diverifikasi secara ketat. Dalam beberapa kasus yang ditangani pemerintah, keberangkatan tidak tercatat dalam sistem resmi sehingga proses perlindungan dan penanganan menjadi lebih kompleks ketika pekerja menghadapi masalah di luar negeri.

Bagi Sumatera Utara, pencegahan sejak desa menjadi relevan karena wilayah ini tidak hanya menjadi daerah asal pekerja, tetapi juga berada dekat dengan jalur internasional dan pintu keluar menuju negara tetangga. Edukasi mengenai prosedur penempatan, dokumen perjalanan, kontrak kerja, serta kanal pengaduan perlu berjalan bersama dengan penegakan hukum terhadap perekrut ilegal.

Masyarakat yang menerima tawaran kerja ke luar negeri perlu memeriksa legalitas perusahaan, kontrak, jenis visa, dan jalur penempatan melalui instansi resmi. Langkah verifikasi sejak awal menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko penipuan kerja, eksploitasi, maupun situasi yang dapat berkembang menjadi perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *