PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 15–16 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di daerah itu pada Rabu (14/10) dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap.
Kebijakan berlaku untuk jenjang taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (TK/PAUD), sekolah dasar kelas I–VI, serta sekolah menengah pertama kelas VII–IX. Pemkab menyebut langkah sementara itu bertujuan mengurangi paparan polusi terhadap peserta didik.
Belajar dari rumah, guru tetap bertugas
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menjelaskan bahwa perlindungan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama. Meski murid tidak mengikuti pembelajaran di kelas, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.
Satuan pendidikan diberi pilihan menyesuaikan metode PJJ dengan keadaan murid. Kegiatan belajar dapat diselenggarakan melalui WhatsApp, Google Classroom, sistem pembelajaran daring, atau konferensi video apabila memungkinkan. Sekolah juga dapat memberikan modul cetak dan lembar kerja untuk peserta didik yang terkendala akses internet.
Orang tua dan wali murid diharapkan mendampingi anak selama proses pembelajaran dari rumah. Ketentuan ini menjadi penting bagi keluarga yang memiliki keterbatasan perangkat maupun jaringan internet.
Ujian tengah semester ditunda
Pemerintah kabupaten turut menunda pelaksanaan ujian tengah semester hingga kondisi memungkinkan. Informasi mengenai jadwal pengganti akan disampaikan oleh masing-masing sekolah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 100.3.4/340/Disdikbud/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Pemkab mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap, terutama anak-anak dan kelompok yang rentan mengalami gangguan pernapasan. Apabila kualitas udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat dilanjutkan setelah periode PJJ, dengan tetap mengikuti ketentuan perlindungan kesehatan yang berlaku.
Sumber informasi: ANTARA Sumatera Barat, 14 Oktober 2026, berdasarkan keterangan pemerintah kabupaten. Gambar unggulan merupakan ilustrasi kabut/haze oleh Ahmer Kalam/Unsplash, bukan dokumentasi kondisi Padang Pariaman.
Editor: Azlan Shah.






