JAKARTA, GemaSumatra.com — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri dapat memperoleh insentif potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026, setelah memenuhi syarat dan lolos verifikasi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan kebijakan tersebut dalam keterangan resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026. ANTARA memberitakannya pada Sabtu, 17 Oktober.
Biaya Apa yang Mendapat Potongan?
Insentif dapat mencakup biaya administrasi, komisi maupun biaya aplikasi dasar toko yang dikenakan platform perdagangan digital. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelindungan dan peningkatan daya saing UMK di perdagangan melalui sistem elektronik.
Potongan tidak otomatis berlaku bagi semua penjual. Pelaku UMK perlu mendaftar melalui aplikasi SAPA UMKM dan memenuhi ketentuan usaha serta produk dalam negeri.
Pengajuan Melalui SAPA UMKM
Pemohon diminta menyiapkan informasi platform tempat berjualan, identitas toko atau akun pedagang, dan daftar produk beserta kode barang. Setelah pengajuan melalui SAPA UMKM, platform melakukan verifikasi paling lama sepuluh hari kalender sejak menerima data.
Kementerian menyebut insentif diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi selesai. Produk yang didaftarkan harus memenuhi kriteria produk dalam negeri. Pemerintah juga mensyaratkan pemohon tidak menyalahgunakan fasilitas atau memanipulasi transaksi.
Bagi UMK di Aceh dan berbagai daerah Sumatra, kebijakan ini membuka kemungkinan pengurangan beban biaya transaksi digital. Namun, besar manfaat yang diterima setiap pedagang tetap bergantung pada kelayakan dan hasil verifikasi.
Sumber informasi: ANTARA Sumbar, 17 Oktober 2026. Gambar unggulan: ilustrasi pengemasan pesanan usaha daring, foto M. Cooper/Unsplash.






