Selebgram Aceh MD Alias ML Ditangkap Polda Aceh

Selebgram Aceh Ditangkap

Ket foto: Selebgram Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Selebgram Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Selebgram Aceh berinisial MD alias ML di tangkap oleh Penyidik Polda Aceh menangkap selebgram MD alias ML pada 8 Oktober 2024.

Ia di tahan setelah dua kali mangkir dari panggilan terkait kasus penyebaran konten asusila di media sosial.

Konten yang di sebarkan MD alias ML melalui TikTok menjadi viral dan di lihat oleh korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

MD alias ML di tuduh menyiarkan langsung konten asusila di akun TikTok-nya, yang pada saat itu di tonton oleh lebih dari 3.400 pengguna.

Video tersebut menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

Lihat Juga:  Menelusuri Kekayaan Simbolis di Balik Plat Kendaraan Aceh yang Unik dan Bermakna

Korban, yang merasa di rugikan oleh penyebaran konten tersebut, melaporkannya ke pihak berwenang.

Polisi telah memanggil MD alias ML dua kali untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.

Namun, MD tidak hadir pada kedua panggilan tersebut.

Akhirnya, polisi menjemputnya secara paksa.

Polisi menyita beberapa barang bukti saat menangkap MD alias ML, termasuk satu unit ponsel iPhone 14 Pro Max.

Mereka juga mengamankan akun TikTok yang di gunakan untuk menyiarkan konten asusila tersebut.

Barang bukti ini nantinya akan di gunakan dalam proses hukum terhadap MD alias ML.

Ia di duga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Lebih spesifik, MD alias ML di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten asusila di internet.

Lihat Juga:  Modus Fakir Miskin, Dua Remaja di Banda Aceh Diamankan

Selain itu, ia juga di jerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kompol Ibrahim mengatakan proses hukum terhadap selebgram tersebut sempat tertunda.

Hal ini terjadi karena MD alias ML adalah calon legislatif dalam Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Telegram Kapolri yang menekankan netralitas kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan calon legislatif.

Namun, setelah masa penundaan tersebut berakhir, proses hukum di lanjutkan dengan penjemputan paksa​.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik, terutama karena MD alias ML di kenal sebagai selebgram yang cukup populer di Aceh.

Kasus ini juga memicu perdebatan tentang tanggung jawab selebritas di media sosial, khususnya terkait dengan penyebaran konten yang melanggar hukum.

Lihat Juga:  Banjir di Tapaktuan-Subulussalam, Akses Jalan Lumpuh

Banyak pihak mengecam tindakan MD alias ML karena konten asusila yang di sebarkannya.

Publik menilai konten tersebut memberikan dampak buruk di masyarakat.

Konten di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum serius jika melanggar aturan.

Publikasi yang tidak sesuai undang-undang bisa membawa pelanggar ke proses hukum.

Polda Aceh terus mendalami kasus ini, sementara MD alias ML akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tuduhan yang di arahkan kepadanya​.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *