Aceh, Gema Sumatra – Kejaksaan Agung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka korupsi proyek kereta Besitang-Langsa.
Proyek senilai Rp1,3 triliun itu menyebabkan kerugian besar.
Proyek ini di kelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan anggaran Rp1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Penyidik menduga bahwa Prasetyo, bersama pihak terkait, memecah proyek menjadi 11 paket untuk mengatur pemenang lelang.
Akibatnya, proyek tidak di dukung dokumen teknis lengkap dan melanggar prosedur yang semestinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tindakan ini menyebabkan jalur mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat di gunakan.
“Proyek ini tidak di dahului studi kelayakan atau penetapan trase yang memadai, yang mengakibatkan amblasnya jalur,” ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Prasetyo juga di duga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
Kejagung menahan Prasetyo setelah ia sempat mangkir dari beberapa panggilan sebagai saksi dan akhirnya di tangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Proses penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama tiga jam.
Kuntadi, pejabat terkait di Kejagung, menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi.
Sebagai informasi tambahan yang memperkuat kredibilitas berita ini, analisis dari pakar hukum menggarisbawahi pentingnya langkah Kejagung dalam kasus ini sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal penting bagi transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi,” ujar ahli tata kelola publik, Dr. Dwi Santoso.
Keputusan Kejagung di nilai sejalan dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021.
Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh dalam proses lelang proyek pemerintah agar praktik-praktik korupsi serupa dapat di antisipasi.
Pakar transportasi, Ir. Taufik Rahman, mengkritik ketidaklengkapan dokumen proyek sebagai salah satu sumber kegagalan implementasi proyek, yang mengakibatkan pemborosan anggaran besar.
Tindakan semacam ini, katanya, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pengembangan infrastruktur yang seharusnya mendukung perekonomian regional.
Dengan penahanan ini, di harapkan ada perkembangan signifikan dalam penyidikan dan penegakan hukum.
Jalur kereta api Besitang-Langsa, bagian penting dari jaringan Trans-Sumatera, memiliki peran strategis dalam menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.
Jika proyek ini berhasil di laksanakan sesuai rencana, jalur ini seharusnya mendorong peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi regional.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News






