BANDA ACEH, Rabu, 29 April 2026 16.30 WIB — Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari untuk mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan layanan warga di daerah terdampak.
Perpanjangan berlaku mulai Selasa, 28 April 2026 hingga Kamis, 30 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah masa tanggap darurat sebelumnya berakhir, sementara sejumlah agenda pemulihan infrastruktur, layanan dasar, dan sosial ekonomi warga masih berjalan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan perpanjangan status diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar kerja yang jelas dalam menyelesaikan penanganan pascabencana. Pemerintah Aceh menyebut masa transisi diarahkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak.
Fadhlullah, Wakil Gubernur Aceh, “Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026.”
Bagi warga, status ini penting karena menjadi dasar koordinasi bantuan, perbaikan fasilitas publik, pemulihan permukiman, dan penanganan kebutuhan dasar di lokasi terdampak. Pemerintah kabupaten/kota diminta memperbarui data kerusakan dan kebutuhan agar bantuan tidak tumpang tindih.
Perpanjangan status juga memberi ruang bagi pemerintah untuk mengonsolidasikan pembiayaan penanganan pascabencana. Sejumlah wilayah di Aceh masih membutuhkan pemulihan akses jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan dukungan ekonomi keluarga terdampak.
Apa berikutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan perkembangan pemulihan secara berkala, termasuk daftar wilayah prioritas, target pekerjaan, dan kanal pengaduan warga. Warga di wilayah rawan diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah, BPBD, dan BMKG.






