Vonis Mati Ratu Narkoba Asal Aceh di PN Medan

Ratu Narkoba Aceh (Pinterest/PT. MEDIA ACEH INFO)
Ratu Narkoba Aceh (Pinterest/PT. MEDIA ACEH INFO)

Aceh, Gema Sumatra – Peredaran narkoba di Indonesia kembali mendapat sorotan besar dengan vonis mati terhadap Hanisah alias Nisa, seorang perempuan yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh.

Kasus ini telah mengguncang publik, terutama di wilayah Aceh dan Medan, serta menunjukkan betapa seriusnya masalah narkotika di Indonesia.

Profil Hanisah alias Nisa

Hanisah, yang dikenal dengan nama alias Nisa, berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia mulai terlibat dalam perdagangan narkoba sejak beberapa tahun lalu dan telah menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.

Lihat Juga:  Komunitas Pecinta Hewan di Blang Padang, Banda Aceh, Edukasi Pengunjung tentang Kucing dan Reptil

Bersama dengan suaminya, Al Riza alias Riza Amir Aziz, mereka dikenal sebagai pengendali utama dalam distribusi sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera dan sekitarnya​.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Hanisah bersama lima rekannya di berbagai lokasi berbeda di Medan.

Penangkapan ini berawal dari penggerebekan sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan, yang menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dari operasi tersebut, BNN menyita 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi. Selain narkotika, BNN juga mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyelundupkan barang-barang haram tersebut.

Proses Hukum

Proses hukum terhadap Hanisah dan rekan-rekannya berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Lihat Juga:  Pesona Cucak Ijo Sumatra Kecantikan Burung Alam Aceh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Hanisah dan kelima terdakwa lainnya, menegaskan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika​​.

Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Hanisah, Al Riza, dan Maimun alias Bang Mun, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup​.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak hukum tetapi juga sosial dan ekonomi yang signifikan di Aceh dan Medan.

Banyak keluarga yang terpengaruh oleh peredaran narkoba ini, sementara reaksi publik terhadap vonis mati cukup beragam.

Lihat Juga:  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Aceh: Tantangan dan Solusi

Sebagian besar masyarakat mendukung hukuman berat ini sebagai bentuk keadilan dan upaya untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Vonis Mati Ratu Narkoba Asal Aceh

Vonis mati terhadap Hanisah alias Nisa menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pelaku narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Pemerintah terus berupaya memperkuat langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *