Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Enam Pulau Kepri Ditarget Listrik 24 Jam

Pemprov Kepri dan PLN menargetkan enam pulau mendapat layanan listrik 24 jam melalui sistem hybrid PLTS dan baterai.

Listrik 24 jam Kepri (Pemerintah Provinsi Kepri)
Listrik 24 jam Kepri (Pemerintah Provinsi Kepri)

BATAM, Minggu, 26 April 2026 11.00 WIB — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama PLN menargetkan enam pulau dapat menikmati listrik 24 jam. Rencana ini penting bagi warga pulau karena menyangkut aktivitas rumah tangga, sekolah, layanan kesehatan, dan usaha kecil.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan PLN akan membangun sistem hybrid pembangkit listrik tenaga surya dan baterai pada enam pembangkit listrik tenaga diesel yang bebannya mencapai 50 persen kapasitas terpasang. Lokasi final masih dalam telaah PLN.

Salah satu wilayah yang disebut berpeluang menikmati listrik 24 jam tahun ini adalah Pulau Air Raja di Kelurahan Subang Mas, Kecamatan Galang, Kota Batam. Daerah pulau seperti ini selama ini bergantung pada layanan listrik terbatas dan biaya logistik energi yang tinggi.

Baca Juga:  All Indonesia Wajib di Batam & Pintu Internasional Sumatra

Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau, “Untuk lokasi pastinya kita belum tahu, karena sedang ditelaah oleh PLN.”

Bagi warga, listrik 24 jam dapat memperpanjang jam belajar anak, menjaga rantai dingin produk perikanan, dan membantu pelaku UMKM mengoperasikan peralatan produksi. Puskesmas pembantu dan layanan administrasi juga berpotensi lebih stabil bila pasokan listrik meningkat.

Baca Juga:  Polisi Naikkan ke Penyidikan Kasus Kebakaran PT ASL Batam

Konteks Kepri berbeda dari banyak provinsi lain karena wilayahnya tersebar di pulau-pulau. Model hybrid PLTS, baterai, dan PLTD menjadi opsi transisi untuk menekan ketergantungan penuh pada diesel, sekaligus menjaga keandalan daya di pulau kecil.

Apa berikutnya, Pemprov Kepri dan PLN perlu mengumumkan daftar pulau final, jadwal pengerjaan, kapasitas pembangkit, serta skema pemeliharaan. Warga diminta menunggu pengumuman resmi dan melaporkan kebutuhan layanan dasar melalui perangkat kelurahan atau kanal resmi PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *