PEKANBARU, Kamis, 23 April 2026, 09.30 WIB — Polda Riau mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM subsidi dalam dua pekan terakhir dengan 39 tersangka. Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite, sebuah perkembangan yang dinilai penting karena menyangkut distribusi energi bagi warga dan pelaku usaha kecil.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan itu dilakukan oleh Polda Riau bersama jajaran polres. Dari total kasus, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani enam kasus dengan 12 tersangka, sementara sisanya diungkap polres di 12 kabupaten dan kota di Riau. Polisi juga menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dipakai untuk melangsir BBM subsidi dari SPBU.
“Dalam kurun waktu 2 pekan, kami mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, dengan 39 orang tersangka,” kata Ade di Pekanbaru. Selain BBM, petugas juga mengungkap penyelewengan elpiji 3 kilogram sebanyak 194 tabung dan elpiji 12 kilogram sebanyak 55 tabung. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bagi warga, penindakan seperti ini bukan sekadar urusan hukum. Penyelewengan solar dan pertalite subsidi biasanya berdampak langsung pada kelangkaan di tingkat bawah, antrean lebih panjang, dan terganggunya ongkos operasional nelayan, petani, angkutan, serta usaha mikro yang bergantung pada distribusi energi terjangkau. Karena itu, konsistensi pengawasan di SPBU menjadi krusial agar subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang berhak. Ini merupakan inferensi dari fungsi BBM subsidi dan pola penindakan yang dijelaskan polisi.
Ade menyebut penindakan ini merupakan bukti pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Di luar langkah represif, Polda Riau juga memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU, berisi larangan penyalahgunaan BBM subsidi dan peringatan agar pengelola SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak. Polisi juga berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk pengawasan distribusi.
Yang perlu dicermati berikutnya ialah apakah penindakan ini diikuti perbaikan pasokan di lapangan, terutama di wilayah yang sering dikeluhkan warga. Di sisi lain, pengawasan internal SPBU dan laporan masyarakat akan sangat menentukan keberlanjutan penertiban, sebab penyalahgunaan subsidi biasanya bergerak cepat mengikuti celah distribusi. Warga yang menemukan pola pembelian tidak wajar di SPBU perlu melapor melalui jalur resmi aparat dan pengawas setempat.






