Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Gubernur Abdul Wahid Tersangka KPK; Wagub Jadi Plt

Pasca OTT, Kemendagri menunjuk SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas; proyek jalan–jembatan tetap berjalan di bawah pengawasan

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

[PEKANBARU–JAKARTA], Kamis, 6 November 2025, 19.55 WIB — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang dalam tiga mata uang—termasuk pound sterling dan dolar AS—dengan nilai setara sekitar Rp 1,6 miliar. Dua orang lain turut ditetapkan tersangka: M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

KPK memaparkan dugaan pemerasan berupa permintaan “jatah preman” terkait penambahan anggaran pada unit pelaksana teknis jalan–jembatan.

Dari penjelasan awal, persentase 5% disebut diminta dari kenaikan anggaran UPT Jalan & Jembatan Rp 71,6 miliar → Rp 177,4 miliar (kenaikan ±Rp 106 miliar). Lembaga antirasuah menyebut sebagian setoran telah terkumpul dan sedang ditelusuri aliran serta peruntukannya.

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Marapi: Status Waspada, Radius 3 Km

KPK — ‘Tersangka meminta setoran 5% dari penambahan anggaran. Ada ancaman pencopotan jabatan bagi bawahan yang tidak menyetor.’

Usai pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan awal 20 hari terhadap Abdul Wahid dan dua tersangka lain di rutan KPK berbeda.

Untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur melalui surat radiogram.

Kemendagri menegaskan pelayanan publik dan agenda belanja daerah harus berlanjut sesuai ketentuan, sembari menunggu proses hukum. Penunjukan Plt juga memberi dasar bagi koordinasi lintas OPD, termasuk penandatanganan keputusan strategis yang tidak dapat ditunda.

Baca Juga:  Kebakaran di Jalan Pepaya Pekanbaru: 1 Rumah Bulatan & 5 Kios Ludes

Dampak bagi warga dan pelaku usaha di Riau terutama berkaitan dengan layanan administratif (perizinan, sosial, pendidikan) dan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD/APBD-P 2025.

Dinas teknis diminta memastikan pekerjaan jalan–jembatan berjalan sesuai kontrak, sementara inspektorat dan aparat pengawas internal memperketat pengendalian, audit, serta pelaporan progres.

Para penyedia jasa konstruksi disarankan mengutamakan kepatuhan dokumen (addendum, progres fisik, pembayaran termin) untuk mencegah hambatan administratif.

Sebagai latar, penanganan KPK terhadap kepala daerah di Riau menambah daftar panjang kasus serupa di provinsi ini. KPK menegaskan proses masih berjalan: tim akan memetakan aliran dana, pihak terkait, serta kemungkinan perluasan perkara di luar Dinas PUPR-PKPP.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Padang Hari Ini Beroperasi di Klinik Annisa Tabing

Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, menyatakan akan mengawal stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama jelang tutup buku anggaran dan persiapan APBD 2026.

Langkah lanjut/imbauan: (1) Warga mengakses layanan publik seperti biasa melalui kanal resmi pemprov/pemda; (2) Kontraktor memastikan kepatuhan administrasi & pelaporan progres; (3) OPD memperkuat transparansi (dashboard progres fisik–keuangan); (4) DPRD mengintensifkan fungsi pengawasan; (5) Pelaku usaha menyiapkan compliance check kontrak berjalan; (6) Hindari spekulasi—rujuk keterangan resmi KPK/Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *