PEKANBARU, Rabu, 8 Oktober 2025, WIB — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyegel Heaven Two (H2) Resto & KTV di kawasan Panam Center setelah tempat tersebut menggelar acara hiburan yang mengundang DJ Panda. Penindakan dilakukan karena operasional dinilai melampaui izin yang dimiliki serta melanggar kesepakatan pembatalan acara.
Menurut keterangan Satpol PP, manajemen H2 hanya berizin restoran dan KTV, bukan bar atau kelab malam. Acara berlangsung pada Sabtu malam, 27 September 2025, berlanjut hingga Minggu dini hari, 28 September 2025. Warga sekitar melaporkan kebisingan sekitar pukul 01.10 WIB, mediasi dilakukan, dan pihak H2 berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB. Penyegelan ditempuh setelah pelanggaran kesepakatan dan aturan daerah dikonfirmasi petugas.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso — “Hiburan itu belum memiliki izin bar dan kelab malam; mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV… hal tersebut melanggar Perda Nomor 13 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.” Ia menyebut penyegelan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan sambil menunggu pemenuhan persyaratan perizinan oleh pengelola.
Dampaknya, warga sekitar mengaku terganggu aktivitas istirahat pada jam malam. Bagi pelaku usaha hiburan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan izin—mulai dari jenis usaha, jam operasional, hingga pengendalian kebisingan—agar tidak menimbulkan biaya sosial dan ancaman sanksi seperti penghentian kegiatan.
Sebagai latar, DJ Panda adalah nama panggung Giovanni Surya Saputra, kelahiran Surabaya, 6 Mei 1998 (27 tahun). Ia populer di media sosial dan kerap tampil di berbagai kota, termasuk Sumatra: unggahan konten menunjukkan penampilan di Medan dan Batam. Sejumlah promotor pernah mengumumkan pembatalan jadwalnya pada pertengahan 2025, namun pernyataan itu berbasis unggahan media sosial dan detail kontrak tidak dibuka ke publik. [Menunggu verifikasi] untuk daftar lengkap pembatalan dan status hukum terkait polemik lain.
Langkah berikut, Satpol PP meminta pengelola H2 menyelesaikan perizinan dan mematuhi jam operasional. Warga diimbau segera melapor bila ada gangguan serupa. Penyelenggara acara yang mengundang artis/penampil disarankan memastikan kepatuhan izin lokasi, mitigasi kebisingan, dan komunikasi dengan lingkungan sebelum pelaksanaan.







