Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun peraturan baru terkait pemberian insentif investasi, dengan melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah ini menjadi bagian dari strategi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan iklim investasi yang kompetitif.
Diskusi antara jajaran Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan pihak Kemenkumham digelar pada awal Juli 2025. Pertemuan tersebut membahas penyusunan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi serta memperkuat kepastian hukum bagi investor.
Kepala DPMPTSP Sumut, Arief Siregar, menyatakan bahwa selama ini Sumut telah memiliki potensi besar di sektor energi, infrastruktur, pariwisata, dan agroindustri. Namun daya tarik investasi masih perlu diperkuat dengan instrumen hukum yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa investor merasa nyaman, tidak hanya dalam proses administrasi, tetapi juga secara jangka panjang. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemajuan daerah,” ujarnya.
Rencana peraturan ini mencakup insentif fiskal dan non-fiskal, mulai dari pengurangan pajak daerah, percepatan perizinan, hingga fasilitasi lahan dan tenaga kerja. Kemenkumham, melalui perwakilan dari Direktorat Peraturan Perundang-undangan, menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen mendampingi penyusunan sesuai prosedur legislasi nasional.
Direktur Harmonisasi Peraturan Daerah Kemenkumham, Dr. Rina Wahyuni, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dan sektor usaha dalam penyusunan regulasi tersebut. “Aturan yang baik adalah aturan yang lahir dari kebutuhan nyata dan disusun dengan partisipatif,” ujarnya dalam forum diskusi tersebut.
Pihak Pemprov berharap regulasi baru ini bisa rampung dan mulai diimplementasikan pada triwulan akhir 2025. Mereka juga mengajak asosiasi pengusaha serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menyampaikan masukan selama proses penyusunan berlangsung.
Regulasi ini diharapkan tidak hanya menarik investor baru, tetapi juga memperkuat komitmen investasi jangka panjang, menciptakan lapangan kerja, serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor produktif.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Sumut optimistis mampu menjadi salah satu provinsi tujuan investasi unggulan di kawasan barat Indonesia.