KIP Aceh Dilaporkan ke Panwaslih Terkait Calon Wakil Gubernur

Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih terkait pelanggaran waktu pendaftaran calon Wakil Gubernur.

Ket foto: KIP Aceh (Sumber Foto: Instagram/aceh_antaranews)
Ket foto: KIP Aceh (Sumber Foto: Instagram/aceh_antaranews)

Aceh, Gema Sumatra – Partai Aceh telah melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Laporan ini berkaitan dengan penerimaan pendaftaran calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi, yang dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Partai Aceh telah mendaftarkan laporan ke Panwaslih.

Suadi Sulaiman mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024.

Dia menegaskan bahwa Panwaslih Aceh akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Partai Aceh mengajukan laporan karena adanya kebingungan terkait batas waktu pendaftaran calon Wakil Gubernur.

Penafsiran hari kerja dalam masa perbaikan menjadi sorotan sebelum penetapan pasangan calon.

Adi Laweung menyatakan bahwa KIP Aceh seharusnya lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tidak menciptakan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.

Lihat Juga:  Nasir Djamil Pimpin Tim Pemenangan Irwan Djohan-Khairul Amal

Kegaduhan ini di nilai telah merusak citra demokrasi di Aceh.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri SH, menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh.

Dia berharap Panwaslih dapat merekomendasikan tindakan tegas terhadap para komisioner KIP Aceh yang di nilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

Selain itu, Fadjri menegaskan bahwa perubahan keputusan KIP terkait status kelayakan calon dapat mengganggu citra demokrasi dan menciptakan keresahan di masyarakat.

Keputusan yang berubah-ubah ini dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pemilih.

Isu ini juga memberikan dampak negatif bagi calon yang di usung oleh Partai Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah SE.

Lihat Juga:  Paslon Nomor Urut 02 Tegaskan Komitmen Syariat Islam

Pihak Partai Aceh merasa di rugikan oleh kebijakan yang di keluarkan KIP yang di nilai lebih menguntungkan calon lain.

Dalam konteks ini, mereka menginginkan agar proses pemilihan bisa berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Partai Aceh mengharapkan Panwaslih tidak hanya menindaklanjuti laporan ini, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KIP Aceh.

Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan di Aceh.

Dengan tindakan tegas dari Panwaslih, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan.

Situasi ini merupakan cerminan penting bagi demokrasi di Aceh, yang seharusnya memberikan suara yang adil bagi seluruh rakyat.

Lihat Juga:  Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur Nasional?

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *