Aceh Besar, Gema Sumatra – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan MD alias ML (32), seorang influencer, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Penyerahan ini dilakukan pada 4 Desember 2024 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain tersangka, barang bukti berupa dua ponsel, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 7, serta akun TikTok milik tersangka, turut di serahkan.
Proses ini menandai langkah penting dalam penyelesaian kasus penyebaran konten asusila yang menarik perhatian publik.
Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka ke kejaksaan adalah tahap lanjutan.
Langkah ini memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Berkas perkara telah lengkap, sehingga kami serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi.
Ia menambahkan bahwa tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya di tangkap di Depok, Jawa Barat, pada Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada November 2023.
Korban merasa di rugikan akibat konten yang di unggah tersangka di media sosialnya, yang viral hingga di tonton lebih dari 3.400 kali.
Menurut saksi ahli, konten yang di sebarkan oleh tersangka melanggar norma hukum dan etika.
Oleh karena itu, tersangka di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menurut pakar hukum digital, Dr. Rina Wahyuni, kasus ini menjadi bukti pentingnya regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial.
“Tindakan hukum seperti ini harus di ikuti dengan edukasi yang intensif kepada masyarakat, terutama para pengguna media sosial dengan jumlah pengikut besar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sosial menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Tersangka yang memiliki status sebagai influencer di sebut menggunakan popularitasnya secara tidak bertanggung jawab.
Kombes Winardy menambahkan, “Sebagai tokoh publik, seharusnya tersangka memberikan contoh yang baik, bukan menyebarkan konten yang merusak nilai moral.”
Penangkapan tersangka sempat tertunda karena statusnya sebagai calon legislatif Pemilu 2024.
Langkah khusus di perlukan untuk memastikan netralitas aparat penegak hukum.
Kasus ini menunjukkan tantangan besar di era digital.
Penyebaran konten asusila yang cepat dapat merugikan masyarakat secara luas.
Langkah Polda Aceh mendapat apresiasi luas karena menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di dunia maya.
Masyarakat di harapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial agar tidak berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News