Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kartu Kedatangan Digital “All Indonesia” Resmi Berlaku, Sumatra Siap Terapkan Oktober 2025

Aplikasi “All Indonesia” satukan seluruh formulir kedatangan penumpang internasional

Imigrasi
Imigrasi

GEMASUMATRA.COM – Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan kartu kedatangan digital “All Indonesia” yang mulai berlaku sejak 1 September 2025. Sistem baru ini menggantikan berbagai formulir manual yang sebelumnya harus diisi penumpang internasional, termasuk formulir imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina.

Melalui aplikasi maupun situs resmi, penumpang dapat mengisi data kedatangan secara daring hingga tiga hari sebelum memasuki Indonesia. Setelah mengisi formulir, penumpang akan menerima kode QR yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di bandara. Langkah ini diharapkan mampu memangkas waktu antrean sekaligus meningkatkan keamanan layanan publik.

Pada tahap awal, sistem ini diberlakukan di tiga bandara internasional besar, yaitu Soekarno–Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Juanda (Surabaya). Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2025, penerapan kartu digital ini akan diperluas ke seluruh bandara internasional lain di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra.

Baca Juga:  Pemulihan Bencana Sumatra Didorong Tuntas Tiga Tahun

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa digitalisasi ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, nyaman, dan ramah bagi seluruh penumpang, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama (Purn.), menegaskan bahwa sistem digital ini juga akan mempercepat arus barang dan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara. Dengan sistem terintegrasi, risiko data ganda dan keterlambatan administrasi diharapkan dapat diminimalkan.

Baca Juga:  Tragedi Banjir Sumatera Alam Murka atau Ulah Manusia yang Tamak?

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kartu kedatangan digital tidak menggantikan visa. Wisatawan tetap diwajibkan memenuhi aturan visa yang berlaku, seperti e-VOA atau visa on arrival. Pemerintah juga menegaskan agar masyarakat hanya mengakses layanan ini melalui portal resmi, mengingat sudah ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba menawarkan layanan berbayar padahal aplikasi ini seharusnya gratis.

Baca Juga:  Masih Ada Karhutla di Tujuh Daerah Riau

Kehadiran “All Indonesia” diharapkan mampu menjadi tonggak baru digitalisasi layanan imigrasi, sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat transformasi birokrasi menuju era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *