[PADANG PARIAMAN, SUMATERA BARAT], Minggu, 12 Oktober 2025, WIB — Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menyesuaikan tarif parkir kendaraan mulai Rabu, 15 Oktober 2025. Penyesuaian meliputi tarif parkir harian dan inap untuk roda dua, roda empat, hingga bus/truk dalam area bandara.
Berdasarkan informasi resmi pengelola, tarif mobil (R4) ditetapkan Rp 9.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 per jam berikutnya. Sepeda motor (R2/R3) Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 per jam berikutnya. Bus/truk Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 per jam berikutnya. Untuk parkir inap, mobil dikenakan Rp 50.000 enam jam pertama (tambah Rp 5.000/jam berikutnya) dan motor Rp 20.000 enam jam pertama (tambah Rp 2.000/jam berikutnya).
“Betul, ada pengenaan tarif parkir baru mulai 15 Oktober 2025,” kata Feni, Humas AP II BIM. Pengelola menyebut penyesuaian dilakukan guna menjaga kualitas layanan dan pengelolaan area parkir yang lebih tertib dan aman.
Bagi pengguna bandara, perhitungkan biaya parkir bila menjemput/antar penumpang pada jam sibuk. Opsi drop-off/pick-up cepat direkomendasikan untuk menghindari biaya tambahan. Pengguna parkir inap disarankan mencatat posisi kendaraan dan menyimpan karcis; denda kehilangan karcis ditetapkan Rp 100.000 untuk mobil/bus/truk/taksi dan Rp 50.000 untuk motor.
UMKM penyedia jasa travel dan rental di sekitar bandara perlu menyesuaikan paket layanan agar tetap kompetitif. Pemda setempat diharapkan memantau implementasi di lapangan, termasuk rambu tarif dan fasilitas penunjang aksesibilitas bagi difabel.
Bandara mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi kanal BIM/CenterPark terkait update teknis layanan parkir. Bila ada keluhan, pengguna dapat menyampaikan melalui kanal layanan pelanggan bandara/penyedia parkir.







