Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Padang Buka Layanan Izin Bangunan Keliling

Warga bisa mengurus PBG, SLF, dan KRK di kecamatan

Bangunan (Tom Fisk)
Bangunan (Tom Fisk)

PADANG/SUMBAR, Senin, 1 Juni 2026, 13.30 WIB — Pemerintah Kota Padang menyiapkan layanan keliling perizinan bangunan di seluruh kecamatan mulai 3 Juni 2026 agar warga lebih mudah mengurus dokumen PBG, SLF, dan KRK tanpa harus datang berulang ke kantor layanan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang menyebut program jemput bola ini ditujukan untuk mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat. Layanan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan pembangunan di Kota Padang.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, “Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembangunan.”

Baca Juga:  MagangHub Kemnaker: Batch 2 Dibuka, Jadwal & Kuota

Layanan yang disiapkan mencakup Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan Keterangan Rencana Kota. Pemerintah kota juga membuka ruang pendampingan untuk pelaporan dan pengawasan bangunan gedung, termasuk penjelasan tata cara pengajuan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.

Bagi warga dan pelaku usaha kecil, layanan ini penting karena dokumen bangunan berkaitan dengan kepastian hukum, keamanan konstruksi, nilai properti, serta kemudahan mengakses pembiayaan. Bangunan tanpa kelengkapan dokumen berisiko menghadapi sanksi administratif hingga penertiban sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Ramai Keluhan “Motor Brebet” Usai Isi Pertalite, Ini Fakta & Langkah Warga

Program ini dimulai Rabu, 3 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan titik awal di Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah. Jadwal layanan berlanjut ke kecamatan lain hingga berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Pemerintah kota mengimbau warga menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan rencana bangunan sebelum datang ke lokasi layanan.

Warga yang berencana membangun, merenovasi rumah, atau membuka usaha berbasis bangunan sebaiknya memeriksa kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang. Pemkot Padang meminta warga tidak menunda pengurusan izin agar pembangunan berjalan aman, legal, dan sesuai zonasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *