JAKARTA – Bank Indonesia dijadwalkan menggelar Rapat Dewan Gubernur bulanan pada Selasa–Rabu, 18–19 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi agenda berikutnya untuk menentukan arah kebijakan moneter setelah BI mempertahankan suku bunga acuannya pada Juli.
Dalam RDG 21–22 Juli 2026, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility juga dipertahankan 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen.
Bank Indonesia menjelaskan keputusan Juli tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global dan menjaga inflasi 2026 serta 2027 dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen plus-minus 1 persen.
Karena RDG Agustus belum berlangsung, arah BI-Rate berikutnya belum dapat dipastikan. Keputusan baru akan diketahui setelah rapat selesai dan Bank Indonesia mengumumkan hasilnya secara resmi.
Bagi masyarakat, kebijakan suku bunga bank sentral penting karena menjadi salah satu referensi dalam kondisi pembiayaan di perekonomian. Dampaknya dapat berhubungan dengan perkembangan bunga kredit, deposito, pembiayaan usaha, kredit kendaraan hingga kredit pemilikan rumah, meskipun transmisi kebijakan ke masing-masing produk perbankan tidak selalu berlangsung seketika.
Bagi Sumatra, kebijakan moneter juga relevan terhadap pelaku UMKM dan dunia usaha yang mengandalkan pembiayaan untuk modal kerja maupun investasi. Selain suku bunga, stabilitas rupiah dan inflasi dapat memengaruhi biaya bahan baku, distribusi, serta harga barang yang diperdagangkan antardaerah maupun melalui ekspor-impor.
Data resmi BI menunjukkan pada keputusan Juli, bank sentral tetap menempatkan stabilitas rupiah dan inflasi sebagai bagian penting dari bauran kebijakannya. BI juga melanjutkan berbagai kebijakan untuk mendorong likuiditas dan pembiayaan produktif.
Dengan jadwal RDG berlangsung sehari setelah peringatan 17 Agustus, keputusan pada 19 Agustus akan menjadi salah satu agenda ekonomi nasional yang layak dipantau pekan depan.
Untuk saat ini, angka 5,75 persen adalah BI-Rate terakhir yang telah diputuskan secara resmi. Angka baru tidak boleh digunakan sebelum Bank Indonesia mengumumkan hasil RDG Agustus.






