Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

WNA India Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita 1,4 Kg Emas

Polda Sumbar menetapkan WNA India sebagai tersangka setelah menyita 1,4 kg emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Emas Ilegal Sumbar
Emas Ilegal Sumbar

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang warga negara India berinisial A terkait dugaan perdagangan emas yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pria berusia 39 tahun itu ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga:  Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal

Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, A diduga bekerja atas arahan seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Polisi menduga emas tersebut dibeli dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan kawasan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

Emas yang telah dikumpulkan disebut akan dijemput orang kepercayaan pemodal untuk dibawa ke Malaysia. Namun, menurut kepolisian, transaksi lanjutan itu belum terjadi ketika tersangka ditangkap.

Baca Juga:  Satgas PETI Madina Matangkan Penindakan Tambang Emas Ilegal hingga Akhir Agustus

Polda Sumbar memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Kedutaan Besar India karena tersangka merupakan warga negara asing.

Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri rantai pemasok dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas tersebut.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Fokus Berantas Tambang Ilegal

Dengan demikian, dugaan mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.