PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang warga negara India berinisial A terkait dugaan perdagangan emas yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, A diduga bekerja atas arahan seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Polisi menduga emas tersebut dibeli dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan kawasan Gerabak Data, Kabupaten Solok.
Emas yang telah dikumpulkan disebut akan dijemput orang kepercayaan pemodal untuk dibawa ke Malaysia. Namun, menurut kepolisian, transaksi lanjutan itu belum terjadi ketika tersangka ditangkap.
Polda Sumbar memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Kedutaan Besar India karena tersangka merupakan warga negara asing.
Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri rantai pemasok dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas tersebut.
Dengan demikian, dugaan mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.






