Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

WNA India Ditangkap di Sumbar, Polisi Sita 1,4 Kg Emas

Polda Sumbar menetapkan WNA India sebagai tersangka setelah menyita 1,4 kg emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Emas Ilegal Sumbar
Emas Ilegal Sumbar

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap seorang warga negara India berinisial A terkait dugaan perdagangan emas yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pria berusia 39 tahun itu ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga:  Polda Sumbar Ungkap 50 Kg Sabu, 49 Kg Ganja

Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, A diduga bekerja atas arahan seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Polisi menduga emas tersebut dibeli dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan kawasan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

Emas yang telah dikumpulkan disebut akan dijemput orang kepercayaan pemodal untuk dibawa ke Malaysia. Namun, menurut kepolisian, transaksi lanjutan itu belum terjadi ketika tersangka ditangkap.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Longsor Tambang Sijunjung

Polda Sumbar memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Kedutaan Besar India karena tersangka merupakan warga negara asing.

Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri rantai pemasok dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas tersebut.

Baca Juga:  Padang: 25 Kg Sisik Trenggiling Disita, 3 Pelaku Ditangkap

Dengan demikian, dugaan mengenai asal emas dan keterlibatan pihak lain masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *