PEKANBARU — Universitas Riau mengalihkan kegiatan perkuliahan menjadi daring hingga Jumat, 28 Agustus 2026, menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Rabu, 26 Agustus 2026.
Penyesuaian tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran ditetapkan pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Rektor Universitas Riau Sri Indarti.
Meski pembelajaran dilaksanakan secara daring, kegiatan perkuliahan tetap mengikuti jadwal, capaian pembelajaran serta ketentuan akademik pada masing-masing fakultas dan program studi.
Dosen juga diminta memastikan kegiatan pembelajaran melalui media daring tetap memberikan layanan akademik kepada mahasiswa.
Untuk kegiatan akademik tertentu yang tidak dapat dilakukan secara daring, pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja.
Universitas juga melakukan penyesuaian terhadap kehadiran tenaga kependidikan.
Pada periode 26 hingga 28 Agustus, sedikitnya 50 persen tenaga kependidikan pada setiap unit kerja tetap bekerja secara luring atau dari kantor.
Pengaturan jumlah pegawai dilakukan oleh pimpinan masing-masing unit dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan.
Unit yang menggunakan sistem kerja bergilir, termasuk layanan tertentu yang harus tetap beroperasi, dapat melakukan penyesuaian jadwal secara internal.
Universitas menyatakan kebijakan tersebut bersifat situasional dan mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.
Apabila kualitas udara kembali membaik dan kabut asap berkurang, kegiatan akademik dan administrasi dapat kembali berjalan sesuai jadwal normal.
Kabut asap menjadi salah satu persoalan lingkungan yang berulang di sejumlah wilayah Sumatra pada periode rawan kebakaran hutan dan lahan.
Bagi institusi pendidikan, penurunan kualitas udara dapat memengaruhi kegiatan luar ruang maupun mobilitas mahasiswa dan pegawai menuju kampus.
Penerapan pembelajaran daring memberikan ruang bagi kegiatan akademik untuk tetap berlangsung ketika aktivitas tatap muka perlu dibatasi.
Universitas Riau belum menjadikan kebijakan tersebut sebagai perubahan permanen. Penyesuaian berikutnya akan bergantung pada perkembangan kondisi udara di Pekanbaru setelah periode kebijakan berakhir.






