Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner
Opini  

Hilangnya Peran Ayah dan Kiat Membangun Kemandirian Mental Emosional Anak

Fenomena fatherless, hilangnya peran ayah secara fisik dan emosional menjadi masalah besar yang memengaruhi jutaan anak Indonesia.

Hilangnya Peran Ayah
Hilangnya Peran Ayah

OPINI – Keluarga adalah ibu dan bapak beserta anak-anaknya, orang seisi rumah yang menjadi tanggungan atau sanak saudara. Langkah awal membangun sebuah keluarga dimulai dari ikatan pernikahan yang sah secara hukum dan agama dilanjutkan dengan kesiapan mental, finansial, serta merencanakan masa depan bersama pasangan dan merawat keharmonisan rumah tangga.

Dasar hukum keluarga di Indonesia pada tahun 2026 berlandaskan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pembaruan penting dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyatakan bahwa Dia menciptakan segala sesuatu termasuk manusia secara berpasang-pasangan. Konsep ini bertujuan agar manusia menyadari kebesaran Sang Pencipta serta menemukan ketenangan dan kelangsungan hidup melalui ikatan yang harmonis. Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang penciptaan berpasangan terkandung dalam beberapa surah utama seperti :

  1. Surat Az-Zariyat Ayat 49: Allah berfirman bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan supaya manusia ingat kepada kebesaran dan keesaan Allah
  2. Surat Ar-Rum Ayat 21: Allah menciptakan pasangan dari jenis manusia sendiri agar timbul rasa tenang, kasih sayang (mawaddah), dan belas kasih (rahmah)
  3. Surat Yasin Ayat 36: Allah mensucikan zat yang menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari diri manusia, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
  4. Surat Al-Qiyamah Ayat 39: Allah menjadikan dari air mani yang terpancar sepasang jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.

Menikah adalah perintah agama dan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui pernikahan seseorang dapat menjalankan Sunah Rasulullah SAW, menjaga kesucian diri, serta menyempurnakan separuh agama. Hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi lima kategori yaitu :

  1. Wajib: Berlaku bagi seseorang yang sudah mampu memberi nafkah dan biaya rumah tangga, serta memiliki hasrat besar yang dikhawatirkan dapat menjerumuskannya ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah.
  2. Sunnah: Berlaku bagi orang yang sudah siap dan mampu secara finansial maupun fisik, tetapi bisa menahan diri dengan baik sehingga tidak takut terjerumus ke dalam zina.
  3. Mubah: Asal atau dasar dari hukum menikah yaitu ketika seseorang berada dalam kondisi stabil di mana menikah atau tidak menikah sama-sama tidak menimbulkan bahaya atau dosa bagi dirinya.
  4. Makruh: Berlaku bagi orang yang tidak punya keinginan kuat untuk menikah atau tidak memiliki penghasilan yang cukup walau tidak sampai menzalimi pasangan jika dilakukan.
  5. Haram: Berlaku bagi seseorang yang tahu dirinya tidak punya kemampuan memberi nafkah atau tanggung jawab serta berniat untuk menelantarkan, menyakiti, atau berlaku zalim kepada pasangannya.
Baca Juga:  Kasus Plagiarisme Di Tenaga Pendidik

Perjalanan pernikahan merupakan proses panjang menyatukan dua insan yang melewati berbagai fase mulai dari tahap penyesuaian awal, menghadapi perbedaan sifat, hingga membangun kerja sama jangka panjang dalam suka dan duka. Kementerian Agama mencatat pernikahan resmi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebanyak 1.479.533 secara nasional sepanjang tahun 2025.

Angka ini naik tipis dibanding tahun sebelumnya sekaligus menandai berakhirnya tren penurunan angka pencatatan nikah yang terjadi selama tujuh tahun berturut-turut sebelumnya.

Sebelum menikah hak anak berfokus pada pengasuhan dari orang tuanya diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan perlindungan dan setelah anak menikah tanggung jawab utama nafkah beralih ke suami (jika anak perempuan) namun hak untuk mendapatkan kasih sayang, penghormatan, dan silaturahmi dengan orang tua kandung tetap tidak terputus.

Kelahiran anak setelah menikah merupakan anugerah yang sah secara hukum negara dan agama asalkan jarak waktu kehamilan memenuhi batas minimal usia kandungan biasanya 6 bulan sejak akad nikah menurut mazhab Syafi’i. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafkah yang jelas kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Pacu Jalur Mendunia, Ketika Tari Anak Sungai Mengubah Festival Riau Menjadi Produk Budaya Global

Dalam pernikahan tidak selalu berjalan mulus, ada masa ketika suami istri menghadapi masalah keuangan, beda pendapat, rasa lelah atas ujian hidup. Perjalanan hidup berumah tangga butuh kerja sama, sabar, dan niat kuat untuk terus belajar hidup bersama setiap hari.

Dewasa ini fenomena fatherless atau hilangnya peran ayah secara fisik dan emosional menjadi masalah besar yang diperkirakan memengaruhi jutaan anak Indonesia. Penyebab utama fatherless antara lain budaya patriarki beranggapan bahwa ayah hanya bertugas mencari uang, kesibukan kerja orang tua yang terlalu panjang, peran komunikasi tanpa bertatap muka langsung yang sering tergantikan oleh gawai dan perceraian orang tua yang membuat anak jauh dari ayah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 438.168 kasus. Dari jumlah tersebut cerai gugat (oleh pihak istri) tercatat sebanyak 346.516 kasus (79,1%), sedangkan cerai talak (oleh pihak suami) sebanyak 91.652 kasus (20,9%). Faktor penyebab dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran sebanyak 282.326 kasus (64,43%), masalah ekonomi sebanyak 105.727 kasus, salah satu pihak meninggalkan sebanyak 31.029 kasus.

Dalam pandangan Islam fatherless bertentangan dengan konsep keluarga ideal karena ayah memegang tanggung jawab utama sebagai pemimpin, pendidik, dan pemberi nafkah sebagaimana teladan kisah Luqman al-Hakim dan para nabi dalam Al-Qur’an. Ayah adalah pemimpin dan penanggung jawab utama keluarga (qawwam), bukan sekadar pencari materi.

Pendidikan iman dan akhlak anak adalah kewajiban mutlak orang tua terutama ayah seperti teladan Nabi Ibrahim dan Luqman yang mengajari anaknya tauhid (ya bunayya). Kehadiran fisik saja tidak cukup diperlukan keterlibatan emosional, komunikasi, dan kasih sayang sangat menentukan kesehatan mental.

Baca Juga:  Kesehatan Mental Adalah Prioritas yang Tak Bisa Ditunda

Konsep anak sebagai musuh bagi orang tuanya dalam Al-Qur’an hal ini termaktub dalam Surat At-Taghabun Ayat 14 di mana Allah mengingatkan bahwa sebagian istri dan anak-anak ada yang menjadi musuh bagi orang beriman sehingga harus diwaspadai agar tidak menyeret pada kemaksiatan.

Di hari kiamat hubungan darah bisa renggang ketika seorang anak menuntut pertanggungjawaban orang tuanya karena gagal mendidik atau sebaliknya, anak menjadi penyebab orang tua lalai dari jalan Allah lalu saling menyalahkan.

Fenomena fatherless memang terasa berat bagi perjalanan hidup anak dan sangat berpotensi memicu luka emosional sekaligus tantangan serius yang dihadapi antara lain rasa percaya diri rendah merasa kurang berharga atau takut ditolak oleh lingkungan sosial, kebingungan dalam pencarian sosok panutan yang teladan bagi anak dan perilaku menyimpang akibat pergaulan bebas karena minimnya pengawasan dan bimbingan langsung orang tua.

Anak yang mengalami fatherless tetap bisa hidup bahagia dengan mendapatkan pendidikan agama yang kuat melalui optimalisasi peran ibu dan hadirnya support system sebagai figur pengganti. Meskipun Al-Qur’an menempatkan ayah sebagai penanggung jawab utama pendidikan iman keluarga seperti kisah Luqman dan Nabi Yakub, ketiadaan sosok ayah tersebut bukan berarti pembentukan akhlak anak harus terhenti. Berikut adalah strategi konkret untuk mengajarkan ilmu agama kepada anak dalam kondisi fatherless :

  1. Optimalisasi peran ibu sebagai madrasah utama yang menanamkan akidah sejak dini dengan mengenalkan tauhid, sifat-sifat Allah, serta rasa cinta kepada Rasulullah melalui kebiasaan sehari-hari.
  2. Menghadirkan Figur Pengganti (Father Substitute) melibatkan keluarga dekat dengan meminta bantuan kepada kakek, paman, atau abang kandung untuk mengajak anak ke masjid, salat berjamaah, atau berdiskusi.
  3. Membangun Lingkungan dan Support System yang positif mendekatkan anak dengan lingkungan masjid, remaja masjid, atau sanggar islami agar mereka dikelilingi oleh teman sebaya yang membawa pengaruh baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *