BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai salah satu tahapan menuju rencana pembukaan pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan badan usaha milik daerah PT Pembangunan Aceh atau PEMA.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik meminta instansi terkait menyelesaikan tahapan penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah Aceh juga mempersiapkan Focus Group Discussion bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri.
Rencana pembukaan jalur laut Aceh–Malaysia dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas ekonomi Aceh dengan kawasan regional.
Namun, penyusunan regulasi daerah bukan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kapal dapat beroperasi.
Aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebut telah mendukung koordinasi untuk rencana pembukaan pelayaran langsung tersebut.
Pelabuhan Krueng Geukueh memiliki posisi strategis karena berada di kawasan industri dan perdagangan Aceh Utara-Lhokseumawe.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh T. Robby Irza menjelaskan pelabuhan tersebut secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 1985.
Meski demikian, peningkatan fasilitas penunjang masih diperlukan apabila pelabuhan akan digunakan untuk pelayanan pelayaran internasional secara reguler.
PT Pelindo sebagai operator pelabuhan juga perlu memastikan fasilitas pendukung memenuhi kebutuhan operasional.
Armada yang nantinya melayani rute internasional juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional, termasuk ketentuan Safety of Life at Sea atau SOLAS 1974.
Persoalan lain adalah pengangkutan kendaraan lintas batas.
Pemerintah Aceh menyebut skema kendaraan dari Indonesia menuju Malaysia atau sebaliknya masih membutuhkan kesepakatan bilateral khusus. Kerangka kerja sama ASEAN tidak secara otomatis menjadi dasar bagi penyeberangan kendaraan darat antarnegara.
Karena itu, rencana rute Krueng Geukueh–Penang masih membutuhkan penyelesaian sejumlah aspek regulasi, fasilitas pelabuhan, kesiapan operator, dan koordinasi antarpemerintah.
Hingga informasi terbaru disampaikan, Pemerintah Aceh belum mengumumkan tanggal pasti dimulainya pelayanan pelayaran reguler tersebut.
Pembukaan jalur ini berpotensi memberi alternatif konektivitas langsung dari Aceh menuju Malaysia apabila seluruh persyaratan akhirnya terpenuhi.






