Aceh, Gema Sumatra – Pimpinan Baitul Mal Aceh (BMA) meminta agar zakat sebagai pengurang pajak segera di terapkan.
Permohonan ini di sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2024 di Balikpapan pada 25-27 September.
Diskusi tersebut di pimpin oleh dua anggota BMA, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan, yang menjelaskan pentingnya aturan ini untuk masyarakat Aceh.
Mereka menekankan bahwa meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah di sahkan, aturan turunannya belum di implementasikan hingga saat ini.
Sudah hampir 19 tahun berlalu, namun masyarakat Aceh masih menunggu kepastian penerapan aturan tersebut.
Akibatnya, masyarakat Aceh harus menghadapi pajak ganda karena tetap di wajibkan untuk membayar zakat dan pajak penghasilan terutang.
Dalam forum tersebut, Mukhlis Sya’ya menjelaskan bahwa zakat yang di bayarkan seharusnya dapat di jadikan sebagai faktor pengurang pajak penghasilan terutang.
Ia mengatakan, “Peraturan Pemerintah terkait hal ini sudah 18 tahun belum terwujud dan berlaku di Aceh.”
Ia juga menambahkan bahwa pengimplementasian aturan ini sangat penting untuk mengurangi beban masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa zakat di akui sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Pasal 180 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Ia menekankan pentingnya pengakuan ini untuk pengelolaan zakat yang lebih baik di Aceh.
Rakornas BAZNAS 2024 mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan”.
Pimpinan BAZNAS dari seluruh Indonesia menghadiri forum ini.
Berbagai diskusi membahas kontribusi pengelolaan zakat dalam menanggulangi kemiskinan.
Dalam sesi diskusi, Baitul Mal Aceh memaparkan perkembangan pengelolaan zakat dan infak.
Upaya ini bertujuan membantu pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh.
Baitul Mal Aceh (BMA) berharap pimpinan BAZNAS Pusat dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Mereka ingin mempercepat terbitnya peraturan yang di perlukan untuk implementasi zakat sebagai pengurang pajak.
Permintaan untuk percepatan implementasi aturan zakat sebagai pengurang pajak bukanlah hal baru.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, BMA telah menekankan bahwa aturan ini sangat krusial bagi masyarakat Aceh.
Tanpa adanya kebijakan ini, potensi zakat yang seharusnya bisa di manfaatkan untuk membantu masyarakat justru terhambat oleh kewajiban pajak yang ganda.
Dengan adanya aturan ini, Baitul Mal Aceh berharap aturan ini dapat meningkatkan pendapatan zakat.
Pendapatan tersebut akan di gunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
Baitul Mal Aceh meminta dukungan dari semua pihak untuk merealisasikan aturan zakat sebagai pengurang pajak.
Mereka mengharapkan bantuan khusus dari pemerintah pusat dan BAZNAS Pusat dalam hal ini.
Penerapan zakat sebagai pengurang pajak di harapkan meringankan beban masyarakat Aceh.
Selain itu, aturan ini juga dapat memperkuat peran zakat dalam pembangunan ekonomi dan sosial daerah.
Ini adalah langkah penting menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News