Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

Tim patroli laut memeriksa kapal kayu KM Suvana GT76 pada 30 Oktober dan menemukan sekitar 1.086 karton rokok tanpa pita cukai.

Ilustrasi perahu di laut, bukan kapal yang ditindak Bea Cukai di Aceh Utara. Alex Braga/Unsplash.

BANDA ACEH — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengangkutan sekitar 10 juta batang rokok ilegal melalui perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan informasi penindakan tersebut pada Minggu, 1 November 2026. Operasi dilakukan bersama Bea Cukai Lhokseumawe dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Lhokseumawe.

Berawal dari pemeriksaan kapal

Penindakan bermula pada Jumat, 30 Oktober, ketika tim patroli BC 30004 memeriksa kapal kayu KM Suvana GT76 yang melintas di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas menemukan sekitar 1.086 karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Banda Aceh: 1.060 Batang Rokok Ilegal Disita

Selain barang bukti rokok dan kapal, petugas mengamankan lima awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi dari kapal turut diamankan dalam proses penindakan.

Bea Cukai menyatakan pengawasan di jalur laut terus dilakukan melalui koordinasi antarunit untuk mencegah peredaran barang ilegal. Status hukum para pihak yang diamankan masih harus mengikuti hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Baca Juga:  649 Huntap Aceh Rampung, 1.785 Masih Dibangun dari Kebutuhan 34.777 Unit

Sumber informasi: Keterangan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang diberitakan ANTARA, 1 November 2026. Foto utama: ilustrasi perahu di laut oleh Alex Braga/Unsplash, bukan kapal yang ditindak Bea Cukai.