[IDI RAYEUK, ACEH TIMUR], Sabtu, 4 Oktober 2025, WIB — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap dua kurir berinisial IS (38) dan AR (37) di SPBU Desa Blang Bitra, Peureulak. Polisi menyita 72 bal ganja dengan berat sekitar 67,6 kilogram, diduga dibawa dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya minibus berpelat BK warna merah marun melintas dari perbatasan Gayo Lues. Tim membuntuti kendaraan hingga SPBU dan menemukan puluhan bal ganja pada kompartemen pintu kendaraan.
AKBP Irwan Kurniadi, Kapolres Aceh Timur: “Keduanya mengakui ganja hendak dipasarkan ke Sumatera Utara. Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut.”
Kasus ini menyoroti jalur distribusi narkotika lintas kabupaten di pesisir timur Aceh. Polisi mengimbau warga melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar permukiman dan fasilitas umum.
Sebagai latar, Aceh kerap menjadi wilayah asal pengiriman ganja ke provinsi tetangga. Pengawasan di titik rawan seperti SPBU dan jalan lintas nasional terus diperketat oleh kepolisian setempat.
Langkah lanjut: Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.






