Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN Juli - September 2026 tetap. Kebijakan mencakup 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi.

Tarif listrik Triwulan I 2026 tidak naik (AS Photography)
Tarif listrik Triwulan I 2026 tidak naik (AS Photography)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut berlaku terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dan tidak mengalami perubahan.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 30 Juni 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan daya saing pelaku usaha.

Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan mengacu pada perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan.

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026.

Nilai tukar yang digunakan mencapai Rp16.959,32 per dolar AS. ICP tercatat sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan kewajiban pasar domestik.

Akumulasi perubahan parameter tersebut secara formula seharusnya mendorong kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif yang berlaku sebelumnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta listrik yang digunakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

PLN menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Masyarakat tetap diminta menggunakan listrik secara efisien. Meskipun tarif per kilowatt-jam tidak naik, besarnya tagihan pelanggan masih bergantung pada jumlah energi yang digunakan selama satu periode pencatatan.

Penggunaan pendingin ruangan, pompa air, pemanas, lemari pendingin, dan peralatan berdaya tinggi secara bersamaan dapat meningkatkan konsumsi listrik.

Pelanggan pascabayar dapat memantau penggunaan melalui pencatatan meter. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat melihat sisa energi dalam satuan kWh melalui meter listrik masing-masing.

Tarif listrik yang ditetapkan pemerintah tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juli sampai 30 September 2026. Penetapan berikutnya akan dilakukan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan parameter ekonomi.

Penulis: FatihEditor: Azlan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *