PEKANBARU – Masyarakat Riau masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Riau sepanjang Agustus 2026. Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
Salah satu fasilitas utama yang diberikan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar akumulasi denda sesuai ketentuan program.
Pemprov Riau juga memberikan skema khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan. Dalam skema yang diumumkan pemerintah daerah, pokok pajak yang harus dibayarkan adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak pada tahun berjalan.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Kesempatan ini relatif terbatas karena hanya tersedia selama satu bulan penuh pada Agustus.
Pemprov Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Warga yang selama ini menunda pembayaran karena beban denda memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan skema yang lebih ringan.
Program pemutihan juga memiliki arti penting terhadap penerimaan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan.
Pelaksanaan program bertepatan dengan momentum Hari Jadi Riau ke-69 pada 9 Agustus 2026. Tahun ini, pemerintah provinsi mengusung tema “Bersatu dalam Keberagaman, Maju dalam Pembangunan” dalam rangkaian peringatan hari jadi daerah.
Bagi masyarakat, penting untuk memastikan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan telah tersedia sebelum mendatangi layanan pembayaran. Informasi mengenai persyaratan teknis, lokasi pelayanan, serta ketentuan kendaraan yang memperoleh fasilitas sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah Riau.
Dengan masih tersisa sekitar tiga pekan hingga akhir Agustus, program ini dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan kewajiban pajaknya tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaksanaan.






