Opini, Gema Sumatra – Plagiarisme atau Plagiat merupakan salah satu tindakan dengan meniru karya seseorang secara menyeluruh. Plagiatirsme membuat tidak adanya rasa orisinalitas dalam suatu karya yang dihasilkan, dikarenakan meniru atau mengambil keseluruhan karya seseorang. Tentu kegitan plagiariarisme ini sangat dilarang. Baik itu dilakukan pada mahasiswa bahkan seorang tenaga pendidik sekalipun. Kasus plagiarisme yang dilakukan seseorang dapat mempidanakan seseorang. Melalui Undang-Undang Hak Cipta pada nomor 28 tahun 2014, kegiatan plagiarism ini dapat diadilkan ke pengadilan
Dalam kasus plagiarisme yang terjadi pada tenaga pendidik di Universitas ternama yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) dengan dilakukannya plagiarisme oleh Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Ilmu Sejarah yakni Dr. Sri Mangana. Tindak plagiarisme yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan memplagiarisasi karya Peter Carey. Tindak Plagiarisme ini tidak hanya Dr.Sri Mangana saja, akan tetapi bersama dengan kawan-kawannya. Sontak kasus ini mulai hangat dalam publik terkhususnya pada media sosial yang menjadikan kasus ini kian mencuat.
Pada kronologinya, diungkapakan melalui unggahan pada sebuah akun dalam media sosial pada platform X dengan akun @_bje dipunyai Bernando J.Sujibto. Dalam postingnya menjelaskan adanya perkiraan praktek plagiarisme pada karya Peter Carey dalam buku “Kuasa Ramalan”. Dalam unggahannya terdapat tangkapan layar dari laman Facebook Peter Carey dengan respon Peter Carey yang menyatakan bahwa telah terjadi sebuah plagiat yang terstruktur dan masif pada bukunya Kuasa Ramalan di bab 6 buku tersebut.
Dalam karya Dr.Sri Mangana pada bukunya “Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI” dan “Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik” yang terindikasi plagiarisme ini. Tim KPG kemudian mencoba untuk mecari bagian mana yang terindikasi dalam plagiarisme. Terntata benar, ditemukan adanya kutipan panjang yang diambil secara persis sama dengan buku Kuasa Ramalan pada karya Peter Carey.
Sikap dari Universitas Gajah Mada dalam merespon kasus tersebut dengan dungkapkan pada laman web Universitas Gajah Mada yang berjudul “Pernyataan Pimpinan FIB UGM terkait Tuduhan Plagiarisme Sri Margana dkk” yang berisikan pernyataan terbuka terkait kasus tersebut dari pimpinan Fakultas Ilmu Budaya Univeristas Gajah Mada dalam merespon hal tersebut dengan berusaha sangat serius dalam persoalan tersebut dan berusaha untuk menindaklanjutkan kasus tersebut dengan mendalami kasus tersebut serta hasil yang ditemukan akan disampaikan kepada publik dengan waktu yang secepat-cepatmya
Dalam menyikapi kasus ini, Sri Mangana merespon kasus tersebut yang terlibat dalam dirinya. Sri Mangana mencoba untuk mengklarifikasi masalah yang terlibat pada dirinya. Dikatakan oleh dirinya, bahwa buku “Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI” dan “Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik” belumlah buku yang secara fix nya. Diungkapkan oleh Sri Mangana, Ini bukanlah versi final buku kami. Itu progress report dari bahan FGD kedua yang pada versi final, kutipan ini (dari buku Peter Carey) sudah tidak ada,” yang diungkapkannya dalam laman akun media social X pribadinya.
Artikel ini ditulis oleh Vandry, Mahasiswa Ilmu Sejarah, Universitas Andalas.