GEMASUMATRA.COM – Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 427-01 Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin, 11 Agustus 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri.
Peristiwa ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
Dalam insiden tersebut, tiga polisi gugur, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Bripda (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bazarsah terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain hukuman mati, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Oditur Militer dalam persidangan menyebut tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat.
Sidang pembacaan vonis berlangsung penuh emosi.
Keluarga korban menangis saat jaksa menghadirkan barang bukti berupa seragam dinas, alas kaki, dan tasbih milik ketiga polisi yang gugur.
Kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka berpendapat bahwa perbuatan kliennya tidak masuk kategori pembunuhan berencana, melainkan terjadi secara spontan dan dalam situasi panik.
Pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan.
Jika diterima, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer Tinggi di Medan.







