Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal

Merujuk Ingub SDA, operasi lintas instansi segera digelar

Ilustrasi tambang ilegal yang ada di Indonesia
Ilustrasi tambang ilegal yang ada di Indonesia

[KOTA JANTHO, Aceh Besar], Jumat, 3 Oktober 2025, WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang untuk menindak tambang tanpa izin dan memperkuat pengawasan lingkungan. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh tentang penataan perizinan sektor sumber daya alam.

Pemkab menegaskan penertiban melibatkan kepolisian, TNI, dan dinas teknis. Rapat pembentukan dipimpin Bupati H. Muharram Idris (Syech Muharram) bersama Wakil Bupati Syukri A. Jalil dan Sekdakab Bahrul Jamil. Penertiban menargetkan lokasi rawan kerusakan dan pelanggaran izin.

Sejalan kebijakan provinsi, Polda Aceh mendeklarasikan program “green policing” untuk memberantas tambang ilegal. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 memberi payung koordinasi lintas kabupaten/kota serta dinas ESDM, DLHK, dan DPMPTSP.

Baca Juga:  Orangutan Tapanuli Ditemukan di Luar Batang Toru, Sumut

Bupati H. Muharram Idris: “Penertiban harus terpadu lintas sektor. Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.”

Bagi warga, operasi ini diharapkan menekan banjir bandang/longsor di hulu, menjaga kualitas air, serta memberi kepastian usaha bagi penambang berizin. UMKM terdampak lingkungan—seperti agro perikanan—diproyeksikan lebih terlindungi.

Laporan Pansus DPRA tentang tambang ilegal menjadi salah satu pemicu Ingub. Polda Aceh juga meluncurkan “green policing” sebagai strategi penegakan. Tahun-tahun sebelumnya, aktivitas tanpa reklamasi kerap memicu kerusakan lahan pascatambang.

Baca Juga:  Kabut Asap Riau Menyeberang ke Malaysia, Krisis Lintas Batas Mengancam

Langkah lanjut: Tim Terpadu memetakan titik prioritas, melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, serta mendorong skema koperasi tambang rakyat (WPR) sesuai aturan. Pemkab mengimbau masyarakat melapor bila melihat aktivitas tambang tanpa dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *