JAKARTA, Jumat, 1 Mei 2026, 11.00 WIB — Pemerintah membuka perlakuan khusus Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan tujuan meringankan beban pembiayaan dan mempercepat pemulihan usaha warga.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Regulasi ini memuat ketentuan perlakuan khusus bagi penerima KUR terdampak.
Kementerian UMKM menyebut periode relaksasi berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027. Skema ini diarahkan untuk membantu debitur terdampak bencana agar tetap dapat memulihkan usaha tanpa tekanan pembayaran yang terlalu berat pada masa awal pemulihan.
Kementerian UMKM, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa pengawalan relaksasi KUR pascabencana dilakukan untuk mempercepat pemulihan UMKM di Sumatera. Pemerintah menempatkan UMKM sebagai salah satu kelompok yang rentan setelah bencana karena modal kerja, aset usaha, dan arus kas bisa terganggu bersamaan.
Dari sisi Sumatra, kebijakan ini relevan bagi pedagang kecil, petani, pelaku usaha makanan, jasa, hingga pemilik warung yang terdampak banjir dan longsor. Relaksasi dapat menjadi ruang bernapas agar pelaku usaha menata ulang stok, alat produksi, dan jadwal operasional.
Bank pelaksana di daerah juga mulai menyiapkan pelaksanaan teknis. Di Sumatera Utara, Bank Sumut menyatakan kesiapan menjalankan relaksasi sesuai ketentuan pemerintah dan aturan internal bank. Hal ini penting karena banyak debitur KUR berhubungan langsung dengan bank daerah.
Latar belakang kebijakan ini berkaitan dengan kebutuhan pemulihan ekonomi pascabencana di tiga provinsi. Pemerintah sebelumnya juga menyiapkan dukungan transfer ke daerah dan belanja pemulihan untuk mempercepat penanganan infrastruktur, layanan publik, serta kegiatan ekonomi warga.
Apa berikutnya, pelaku UMKM terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar perlu menghubungi bank penyalur KUR masing-masing untuk mengecek status, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan. Pemerintah daerah diminta membantu sosialisasi agar kebijakan tidak hanya diketahui pelaku usaha di kota besar.






