BATAM, Kepulauan Riau, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Polda Kepulauan Riau mengungkap 67 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari–Oktober 2025. Sebanyak 213 korban berhasil diselamatkan, dengan 95 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan mayoritas calon PMI nonprosedural diberangkatkan menggunakan paspor pelancong melalui jalur laut dan udara. Pengungkapan kasus tersebar di Ditreskrimum (16 kasus), Ditpolairud (15), Polresta Barelang beserta jajaran (29), Polresta Tanjungpinang (4), dan Polres Karimun (3). Dari total 67 kasus, 38 sudah tahap II ke kejaksaan, sementara 29 lainnya masih penyidikan.
AKBP Andyka Aer — “Hampir sebagian besar diberangkatkan memakai paspor pelancong. Kami menyelamatkan 213 korban dan menetapkan 95 tersangka sepanjang Januari sampai Oktober.”
Bagi warga Sumatra, khususnya daerah kantong calon pekerja migran, temuan ini menjadi peringatan agar tidak tergiur jalur cepat tanpa pelatihan dan dokumen kerja. Jalur nonprosedural meningkatkan risiko penipuan, kekerasan kerja, hingga deportasi yang merugikan keluarga.
Secara regional, Kepri merupakan koridor perlintasan ke Malaysia dan Singapura. Tren penindakan tahun berjalan sejalan dengan operasi pencegahan BP3MI dan kepolisian, termasuk orientasi pra-pemberangkatan serta pengawasan di pelabuhan internasional. Sebagian besar korban berasal dari luar Kepri, antara lain NTT, NTB, dan Jawa.
Langkah lanjutan, Polda Kepri dan pemangku kepentingan memperkuat edukasi, operasi gabungan, dan jalur pelaporan cepat di pelabuhan/penyebrangan. Calon PMI diimbau mengikuti prosedur resmi BP3MI dan memastikan perjanjian kerja serta asuransi sebelum berangkat.







