JAKARTA, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim pada Senin, 13 Oktober 2025. Putusan hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sah menurut hukum, sehingga Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2023.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan menteri tersebut pada 4 September 2025 setelah serangkaian pemeriksaan saksi. Dalam perkembangannya, penyidik memeriksa sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Seusai putusan praperadilan, penyidikan berlanjut, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna — “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.” Ia menambahkan, proses hukum berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan KUHAP. Sementara itu, Nadiem menyatakan berharap kebenaran terungkap setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Bagi publik, termasuk orang tua dan pelaku pendidikan di Sumatra, perkara ini berdampak pada evaluasi tata kelola pengadaan perangkat TIK pendidikan. Pemerhati pengadaan mengingatkan pentingnya spesifikasi yang kompetitif, audit menyeluruh, dan pengendalian mutu agar pengadaan tak merugikan peserta didik maupun sekolah.
Sebagai catatan etik, redaksi menegaskan prinsip praduga tak bersalah: status tersangka bukan vonis. Proses selanjutnya menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum hingga pelimpahan ke pengadilan untuk agenda pembuktian. Pihak Nadiem masih memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mengajukan upaya lain pada tahap berikutnya.
Ke depan, Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan saksi/ahli tambahan dan penguatan alat bukti sebelum penetapan lengkap berkas perkara. Informasi jadwal persidangan akan diumumkan pengadilan bila perkara dinyatakan lengkap [Menunggu verifikasi jadwal].







