Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

AMDAL Dairi Disosialisasikan ke Warga

Pemkab dan perusahaan diminta pastikan ruang tanya publik

AMDAL Dairi (Portal Kab Dairi)
AMDAL Dairi (Portal Kab Dairi)

DAIRI/SUMATERA UTARA, Rabu, 6 Mei 2026 10.00 WIB — PT Dairi Prima Mineral bersama Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi publik persetujuan AMDAL pada 5–6 Mei 2026, dengan fokus penyampaian dokumen lingkungan, mitigasi risiko, dan ruang informasi bagi warga sekitar wilayah tambang.

Kegiatan berlangsung di Sidikalang dan dijadwalkan berlanjut ke Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Peserta yang dilibatkan mencakup unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan elemen warga.

Data kegiatan menyebutkan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dalam tiga sesi. Sesi pertama digelar di Sidikalang, sementara dua sesi berikutnya dijadwalkan di Parongil, wilayah yang lebih dekat dengan kawasan operasional perusahaan.

Baca Juga:  PSMS Medan vs Sumsel United Malam Ini di Stadion Utama Sumut

Wahyu Daniel Sagala, Wakil Bupati Dairi, hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur pemerintah daerah. Dalam forum seperti ini, pemerintah daerah perlu memastikan warga memperoleh penjelasan yang mudah dipahami tentang persetujuan lingkungan, rencana pengelolaan, dan mekanisme pengaduan.

Bagi warga, isu AMDAL berkaitan langsung dengan kualitas air, akses lahan, keselamatan permukiman, dan kepastian pemantauan lingkungan. UMKM lokal juga perlu kejelasan dampak ekonomi, peluang kerja, dan perlindungan terhadap aktivitas pertanian di sekitar wilayah terdampak.

Baca Juga:  Underpass Gajah di Jalan Tol Trans-Sumatera Dukung Pelestarian Satwa Langka

Persetujuan AMDAL bukan akhir dari pengawasan. Dokumen lingkungan harus diikuti pemantauan berkala, pelaporan terbuka, dan respons cepat terhadap keluhan warga. Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menjembatani kepentingan investasi, keselamatan lingkungan, dan hak masyarakat.

Warga yang hadir dalam sosialisasi dapat mencatat poin keberatan atau pertanyaan tertulis untuk disampaikan melalui pemerintah desa, kecamatan, atau perangkat daerah terkait. Pemerintah kabupaten perlu membuka kanal informasi lanjutan agar warga tidak hanya menerima paparan satu arah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *