JAKARTA, Senin, 11 Mei 2026, 18.00 WIB — Korban bencana banjir dan longsor dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan gugatan tindakan administrasi pemerintahan ke PTUN Jakarta terkait penanganan bencana Sumatra 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera. Mereka meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra.
Dalam permohonan itu, penggugat juga menyoroti kebutuhan pemulihan hak dasar warga, pembiayaan penanganan, dan mekanisme kerja yang dipimpin pemerintah pusat. Isu ini penting bagi warga Sumatra karena menyangkut kepastian bantuan, hunian, dan pemulihan ruang hidup.
Tim Advokasi dari YLBHI Edy Kurniawan mengatakan, “Korban banjir Sumatera telah mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke PTUN Jakarta.” Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang diterima media di Banda Aceh.
Kuasa hukum lain, Alfi Syukri dari LBH Padang, menyebut bencana belum selesai bagi warga yang masih menghadapi kerusakan ruang hidup dan ketidakpastian pemulihan. Pernyataan itu memperkuat posisi gugatan dari sisi dampak sosial.
Bagi warga Aceh, Sumut, dan Sumbar, proses hukum ini dapat menjadi ruang untuk menguji tanggung jawab negara dalam penanganan bencana besar. Namun, hasilnya tetap bergantung pada pemeriksaan majelis hakim dan bukti yang diajukan para pihak.
Langkah berikutnya adalah menunggu agenda persidangan di PTUN Jakarta. Warga terdampak tetap perlu mengakses kanal resmi pemerintah daerah, BNPB, dan posko bantuan untuk pendataan, layanan kesehatan, serta kebutuhan dasar.






