SIJUNJUNG, Sabtu, 16 Mei 2026, 10.45 WIB — Polda Sumatera Barat menyelidiki kematian sembilan pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung setelah mereka tertimbun material longsor pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepolisian menyebut penanganan awal masih berfokus pada pemulihan korban dan pengumpulan keterangan. Dari 12 pekerja yang berada di lokasi, sembilan orang meninggal dunia dan tiga orang selamat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang tersebut.
Susmelawati Rosya, Kabid Humas Polda Sumbar, “Sudah pasti penyelidikan.”
Informasi sementara menyebut para pekerja tertimbun material longsor di area pekerjaan tambang emas ilegal. Evakuasi dilakukan bertahap oleh aparat dan masyarakat setempat.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko tambang ilegal di daerah perbukitan dan aliran sungai Sumatra Barat. Selain ancaman korban jiwa, aktivitas tanpa izin dapat merusak lahan, mengganggu kualitas air, dan menimbulkan risiko longsor susulan.
Warga di sekitar lokasi diimbau tidak mendekati area bekas longsor sebelum dinyatakan aman oleh petugas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu mempercepat pendataan lokasi rawan serta menutup aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.






