Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Hari Pertama Sekolah 2026 Dimulai, Ini Aturan MPLS Ramah yang Wajib Diketahui Orang Tua

Hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027 dimulai di sejumlah daerah pada Senin, 13 Juli 2026. Simak aturan MPLS Ramah, durasi, kegiatan, dan larangannya.

Anak-anak sekolah (ujangubed hidayat)
Anak-anak sekolah (ujangubed hidayat)

JAKARTA – Hari pertama sekolah tahun ajaran 2026/2027 dimulai di sejumlah daerah di Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026. Murid yang memasuki jenjang pendidikan baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Jadwal awal tahun ajaran ditetapkan melalui kalender pendidikan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, tanggal masuk sekolah dapat berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.

Di Sumatera Utara, Dinas Pendidikan menetapkan Senin, 13 Juli 2026, sebagai awal tahun ajaran baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Sejumlah wilayah lain di Indonesia juga memulai kegiatan sekolah pada tanggal yang sama.

Pada tahun ini, pemerintah menerapkan konsep MPLS Ramah. Program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Regulasi baru itu menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pemerintah menilai pelaksanaan MPLS perlu disesuaikan agar lebih aman, transparan, menyenangkan, dan memberikan pengalaman yang bermakna bagi murid baru.

Baca Juga:  Pendidikan di Indonesia dan Tantangannya Mewujudkan Generasi Emas

MPLS Ramah Dilaksanakan Selama Lima Hari

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan MPLS Ramah berlangsung selama lima hari pada pekan pertama tahun ajaran.

Penyesuaian durasi dapat diberlakukan untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, serta sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

MPLS bukan sekadar kegiatan memperkenalkan gedung dan ruang kelas. Murid baru juga diperkenalkan dengan warga sekolah, kurikulum, budaya belajar, fasilitas, kegiatan kesiswaan, serta lingkungan sekitar sekolah.

Kegiatan tersebut diharapkan membantu murid beradaptasi dengan suasana baru. Guru juga dapat mengenali karakteristik dan kebutuhan setiap murid sebagai bahan dalam merancang proses pembelajaran.

Harus Bebas Kekerasan dan Perpeloncoan

MPLS Ramah harus dilaksanakan secara edukatif, inklusif, efektif, partisipatif, dan menghormati hak anak.

Sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengandung kekerasan, perundungan, penghinaan, intimidasi, intoleransi, maupun tindakan yang merendahkan martabat murid.

Baca Juga:  Mengenal Yayasan Pendidikan yang Membuka Jalan Masa Depan Cerah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa MPLS harus memberikan pengalaman positif, menyenangkan, dan bermakna. Sekolah juga diminta memastikan seluruh murid merasa aman dan nyaman sejak hari pertama.

Kegiatan yang tidak berhubungan dengan tujuan pendidikan, termasuk pemberian tugas yang tidak masuk akal, penggunaan atribut yang mempermalukan murid, serta hukuman fisik, tidak sejalan dengan prinsip MPLS Ramah.

MPLS Tidak Dipungut Biaya

Pelaksanaan MPLS Ramah bersifat inklusif dan bebas biaya. Sekolah tidak seharusnya membebankan murid atau orang tua untuk membeli perlengkapan khusus yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran.

Panitia MPLS dibentuk melalui surat keputusan kepala sekolah. Panitia terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, guru sebagai pembimbing dan pengawas, serta tenaga kependidikan yang membantu kebutuhan administrasi dan teknis.

Organisasi siswa dapat dilibatkan dalam kegiatan tertentu. Namun, seluruh kegiatan tetap harus berada di bawah pendampingan dan pengawasan guru.

Materi yang Diperkenalkan kepada Murid Baru

Sejumlah materi yang dapat diberikan selama MPLS meliputi pengenalan warga sekolah, sarana dan prasarana, kurikulum, visi dan misi sekolah, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler.

Baca Juga:  Simulasi TKA 2025: Jadwal & Cara Akses untuk Sekolah Sumatra

Murid juga dapat diperkenalkan dengan budaya sekolah, tata tertib, fasilitas umum di sekitar sekolah, literasi, numerasi, pencegahan perundungan, bahaya narkotika, judi daring, dan penggunaan ruang digital secara bertanggung jawab.

Sekolah dapat menyusun kegiatan secara kreatif sesuai karakteristik daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keamanan dan kebutuhan murid.

Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Orang tua atau wali dapat berperan dengan memantau kondisi fisik dan psikologis anak selama MPLS. Orang tua juga perlu memastikan perlengkapan yang dibawa sesuai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah.

Apabila menemukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan, intimidasi, pungutan tidak jelas, atau perpeloncoan, orang tua dapat menyampaikan laporan kepada kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Orang tua juga disarankan mengonfirmasi jadwal langsung kepada sekolah. Hal ini penting karena awal tahun ajaran dan teknis MPLS dapat berbeda berdasarkan kalender pendidikan masing-masing daerah.

Hari pertama sekolah menjadi tahap awal bagi murid untuk membangun pengalaman belajar di lingkungan baru. Pelaksanaan MPLS yang aman dan ramah diharapkan membantu murid lebih percaya diri, mengenal teman dan guru, serta menjalani tahun ajaran baru dengan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *